Berita Kudus
Dua Warga Lumajang Tawarkan Jasa Prostitusi di Kudus, Gaet Pelanggan Gunakan Aplikasi Michat
Satreskrim Polres Kudus mengamankan dua warga Lumajang, Jawa Timur, atas kasus prostitusi online lewat aplikasi Michat, Minggu (27/11/2022).
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Satreskrim Polres Kudus mengamankan dua warga Lumajang, Jawa Timur, atas kasus prostitusi online lewat aplikasi Michat, Minggu (27/11/2022).
Keduanya menawarkan layanan prostitusi Kudus kepada pengguna aplikasi Michat.
Dua warga Lumajang yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka itu masing-masing berinisial LM (41) dan MR (41).
Baca juga: Ratusan Bungkus Nasi Dibagikan Warga Piji Wetan Kudus di Festival Pager Mangkok, Ini Maknanya
Baca juga: 46 Desa di Kudus Punya Satgas Adat Istiadat, Apa Tugasnya?
Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama ditemani Kasat Reskrim AKP R Danang Sri Wiratno mengatakan,
"Modusnya, pelaku membuat akun Michat, kemudian menawarkan layanan prostitusi kepada pengguna Michat. Setelah transaksi terjadi, pelaku mendapatkan uang Rp 500.000," kata Kapolres Kudus AKBP Wiraga Dimas Tama didampingi Kasat Reskrim AKP R Danang Sri Wiratno, Senin (28/11/2022).
Sementara, Danang menambahkan, kasus ini terungkap bermula saat adanya informasi masyarakat melalui Whatsapp "Matur Pak Kapolres" terkait adanya dugaan kegiatan prostitusi Online.
Tim kemudian melakukan penyelidikan informasi tersebut dan berhasil mengidentifikasi pelaku serta lokasi.
Baca juga: Masih ada 7000 RTLH, Pemkab Kudus Prioritaskan Perbaikan Rumah Berdinding Bambu dan Lantai Tanah
Baca juga: Halaman Pendopo Kudus Direnovasi Habiskan Anggaran Rp3 Miliar, Ruang PKK Digusur Jadi Lahan Parkir
Polisi kemudian mengamankan kedua pelaku di sebuah kos di wilayah Kecamatan Jati.
"Barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya dua unit handphone dan uang tunai Rp 500.000," imbuhnya.
Dari keterangan tersangka, lokasi transaksi prostitusi online ini berpindah-pindah di wilayah Kabupaten Kudus.
Selain mengungkap prostitusi online, Polres Kudus juga mengamankan puluhan botol minuman keras (miras) berbagai merek dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) di tempat karaoke di Ruko Agus Salim, Kecamatan Jati, Kudus.
Selain botol miras, polisi juga mengamankan enam pemandu karaoke. (*)
Baca juga: Sampai di Terminal Cilacap Penumpang Bus DMI Tak Kunjung Bangun, Dikira Tidur, Ternyata Meninggal
Baca juga: Tebing Tepi Jalan di Rembang Purbalingga Longsor, Jalur Tanalum-Sumampir Putus
Baca juga: Jenazah Kru Helikopter Polri yang Jatuh di Belitung Timur Ditemukan, Hasil Identifikasi: Bripda Anam