Berita Kudus

46 Desa di Kudus Punya Satgas Adat Istiadat, Apa Tugasnya?

Sebanyak 46 desa dari 123 desa di Kabupaten Kudus memiliki Satuan Tugas (Satgas) Adat Istiadat.

Penulis: Saiful Masum | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Dok PMD
Sosialisasi Budaya Desa Adaptif di Hotel @Hom Kudus oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kudus, Rabu (23/11/2022). Saat ini, 46 desa di Kudus memiliki Satgas Adat Istiadat. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS - Sebanyak 46 desa dari 123 desa di Kabupaten Kudus memiliki Satuan Tugas (Satgas) Adat Istiadat.

Satgas tersebut dibentuk Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Kudus.

Tugas mereka, membantu desa dalam mengembangkan potensi budaya yang dimiliki.

Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat pada Dinas PMD Kudus RR Lilik Ngesti Widyasuryani mengatakan, satgas ini juga bertugas memberikan fasilitas kepada desa dalam mengembangkan perekonomian melalui budaya.

Baca juga: Masih ada 7000 RTLH, Pemkab Kudus Prioritaskan Perbaikan Rumah Berdinding Bambu dan Lantai Tanah

Baca juga: Halaman Pendopo Kudus Direnovasi Habiskan Anggaran Rp3 Miliar, Ruang PKK Digusur Jadi Lahan Parkir

Artinya, mereka bertugas mengakomodir potensi budaya di masing-masing desa dan mengeksplorasi setiap potensi yang ada.

"Dari 123 desa di Kabupaten Kudus, 46 di antaranya sudah memiliki satgas adat istiadat. Termasuk, Desa Kaliputu, Kecamatan Kota," terangnya usai Sosialisasi Budaya Desa Adaptif di Hotel @Hom Kudus, Rabu (23/11/2022).

Menurutnya, keberadaan Satgas Adat Istiadat ini memudahkan pemerintah daerah menciptakan desa yang adaptif terhadap budaya.

Satgas Adat Istiadat ini merupakan kumpulan masyarakat yang khusus bergerak dalam bidang pelestarian, pengembangan, dan kemajuan adat istiadat.

Juga, nilai sosial budaya yang bergerak dari desa, oleh desa, dan untuk desa.

Lilik menjelaskan, ada lima unsur masyarakat yang tergabung dalam satgas. Meliputi, pemerintah desa, tokoh masyarakat, budayawan, tokoh perempuan, dan generasi muda.

Baca juga: Kabar Baik bagi Buruh di Kudus soal Pembahasan UMK 2023, Sesuai Harapan Pekerja?

Baca juga: 322 Warga Kudus Memilih Menjadi TKI untuk Memperbaiki Perekonomian Keluarga, Mayoritas Perempuan

Menurut dia, kelima unsur tersebut harus terpenuhi, mengingat saat ini berada dalam era serba teknologi, sehingga membutuhkan keberadaan remaja yang cakap dan terampil.

"Dalam mengembangkan potensi budaya bernilai ekonomi, kami memiliki lima langkah strategis. Meliputi, brand, regulasi, penggalian, pengakuan, serta pelestarian dan pengembangan," ujarnya.

Dia menyebut, pelestarian dan pengembangan bisa digali melalui mata pelajaran muatan lokal di sekolah atau ekstrakurikuler, pemutaran film, seminar, hingga workshop atau pelatihan.

Dalam tiga tahun ke depan, lanjutnya, dinas akan mendampingi desa-desa dalam mengembangkan potensi budaya masing-masing.

Pihaknya mendorong agar setiap desa di Kudus memiliki Satgas Adat Istiadat guna mempermudah dinas dalam menyampaikan langkah-langkah strategis pengembangan ekonomi desa.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved