Berita Banyumas
Warga Rempoah Banyumas Edarkan Obat Psikotropika Tanpa Resep, Simpan Ribuan Butir di Kardus HP
Satresnarkoba Polresta Banyumas mengamankan NR (27), pria asal Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Satresnarkoba Polresta Banyumas mengamankan NR (27), pria asal Desa Rempoah, Kecamatan Baturraden, Kabupaten Banyumas.
NR diduga sering melakukan transaksi obat psikotropika.
NR diamankan di tempat kos di Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara, Kabupaten Banyumas, Rabu (23/11/2022).
Baca juga: Jalur Alternatif Banyumas-Brebes Putus Akibat Longsor, Ganjar Akan Bangun Jembatan Sementara
Baca juga: BMKG Keluarkan Peringatan Cuaca Ekstrem 22-24 November: Banyumas dan Purbalingga Waspada Longsor
Kasat Narkoba Polresta Banyumas AKP Guntar Arif Setiyoko mengatakan, dari penggeledahan di kamar kos dan rumah NR, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
"Petugas mendapati barang bukti berupa satu kotak bekas tempat HP Vivo berisi Obat kemasan Tramadol HCI tablet 50 mg sejumlah 505 butir dan obat kemasan Atarax Alprazolam tablet 1 mg sejumlah 10 butir," jelasnya, Kamis (24/11/2022).
Di kotak bekas tempat HP Vivo lain, polisi juga menemukan obat berwarna kuning bertuliskan Hexymer 2 sejumlah 1.610 butir, satu kotak bekas tempat HP Realme berisi 3 bendel plastik klip tansparan ukuran kecil, satu tas cangklong warna abu-abu, satu buah HP, dan uang tunai Rp760 ribu.
Baca juga: Belum Ada Aturan Jelas, Bupati Banyumas Ingin Ada Aturan Soal Pendapatan Kades dan Perangkat Desa
Baca juga: Harap Bersabar! Besaran UMK 2023 Banyumas Baru Diputuskan 7 Desember 2022
Guntar menyebutkan, dari keterangan pelaku, barang tersebut dibeli secara online dan akan diedarkan secara ilegal.
Menurut Guntar, saat ini, NR diamankan di kantor Satresnarkoba Polresta Banyumas untuk diperiksa.
NR bakal dijerat menggunakan Pasal 196 Jo Pasal 98 Undang-undang RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan atau Pasal 62 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
NR terancam hukuman paling lama lima tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp100 juta. (*)
Baca juga: Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Polresta Cilacap Pastikan Tak Ada Lagi Jalan Berlubang
Baca juga: Berikut Daftar Atlet yang Lolos Final Cabor Atletik di Pospenas IX Solo, Semakin Sengit!
Baca juga: Nyadran Gunung Silurah Batang, Bentuk Syukur Warga atas Hasil Bumi, Tradisi Yang Masih Dijaga
Baca juga: Gunakan Vaksin Produksi Dalam Negeri, Jokowi Terima Suntikan Booster Covid-19 ke-2