Berita Pemalang

Tersangka Sakit, Polda Jateng Tunda Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Sekda Nonaktif Pemalang ke Kejati

Kasus korupsi yang menjerat sekretaris daerah (sekda) nonaktif Kabupaten Pemalang Mohammad Arifin (MA) segera bergulir ke meja hijau.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TribunJabar.id
Ilustrasi korupsi. Polda Jateng menunda pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka sekda nonaktif Pemalang Mohammad Arifin ke Kejati Jateng lantaran yang bersangkutan sakit. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kasus korupsi yang menjerat sekretaris daerah (sekda) nonaktif Kabupaten Pemalang Mohammad Arifin (MA) segera bergulir ke meja hijau.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng segera melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.

Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21.

"Rencananya, kami serahkan hari ini, namun tersangka tidak hadir karena sakit sehingga kami menunggu kesehatan yang bersangkutan," kata Subagio, di Kota Semarang, Selasa (22/11/2022).

Baca juga: Sekda Pemalang Mohammad Arifin Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi

Baca juga: Begini Modus Korupsi Sekda Pemalang Yang Rugikan Negara Rp 1,05 Miliar

Diberitakan sebelumnya, Arifin terjerat kasus korupsi saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Pemalang, tahun 2010.

“Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp1,05 miliar dari kasus ini," ungkap Subagio.

Arifin merupakan pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pemalang tahun 2010-2012.

Dalam periode tersebut, penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menemukan bukti adanya korupsi dalam pengadaan pekerjaan pembangunan jalan Paket I dan Paket II.

Paket I adalah pengerjaan Jalan Belik-Watukumpul dan Jalan Comal Bodeh.

Sementara, Paket II, di Jalan Widodaren-Karangasem, Jalan Lingkar Kota-Comal, Jalan Bojongbata-Sumberharjo, Jalan Sumberharjo-Banjarmulyo, dan Jalan KH Ahmad Dahlan-Jalan HOS Cokroaminoto.

Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan enam tersangka.

Baca juga: Perangkat Desa di Petarukan Pemalang Jadi Kurir Sabu, Kini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara

Baca juga: Masih Didalami KPK, Bupati Nonaktif Pemalang Diduga Tentukan Mutasi Pejabat Berdasarkan Nilai Suap

Mereka adalah SY (kontraktor), GN (Kabid Bina Marga DPU Kab Pemalang selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), SS dan JS (kontraktor), F (Panitia Pengadaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak/PPTK), dan MS (Panitia Pengadaan Barang dan Jasa).

"MA ini memerintahkan G, selaku PPK, F dan S selaku PPPTK, membuat berita acara pekerjaan (telah selesai) 100 persen, termasuk uji ketebalan sesuai kontrak, padahal, faktanya, pekerjaan baru selesai 73 persen," kata Subagio.

Polisi juga menyita barang bukti beberapa dokumen dan uang tunai Rp500 juta.

Kerugian negara terjadi karena pekerjaan belum selesai namun sudah dilaporkan selesai 100 persen sehingga pembayaran dilakukan 100 persen.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved