Berita Pemalang
Tersangka Sakit, Polda Jateng Tunda Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Sekda Nonaktif Pemalang ke Kejati
Kasus korupsi yang menjerat sekretaris daerah (sekda) nonaktif Kabupaten Pemalang Mohammad Arifin (MA) segera bergulir ke meja hijau.
Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Kasus korupsi yang menjerat sekretaris daerah (sekda) nonaktif Kabupaten Pemalang Mohammad Arifin (MA) segera bergulir ke meja hijau.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng segera melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng.
Direskrimsus Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, kasus ini telah dinyatakan lengkap atau P21.
"Rencananya, kami serahkan hari ini, namun tersangka tidak hadir karena sakit sehingga kami menunggu kesehatan yang bersangkutan," kata Subagio, di Kota Semarang, Selasa (22/11/2022).
Baca juga: Sekda Pemalang Mohammad Arifin Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Baca juga: Begini Modus Korupsi Sekda Pemalang Yang Rugikan Negara Rp 1,05 Miliar
Diberitakan sebelumnya, Arifin terjerat kasus korupsi saat menjabat sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kabupaten Pemalang, tahun 2010.
“Akibat perbuatan tersangka, negara dirugikan Rp1,05 miliar dari kasus ini," ungkap Subagio.
Arifin merupakan pejabat Kepala Dinas PU Kabupaten Pemalang tahun 2010-2012.
Dalam periode tersebut, penyidik Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Jawa Tengah menemukan bukti adanya korupsi dalam pengadaan pekerjaan pembangunan jalan Paket I dan Paket II.
Paket I adalah pengerjaan Jalan Belik-Watukumpul dan Jalan Comal Bodeh.
Sementara, Paket II, di Jalan Widodaren-Karangasem, Jalan Lingkar Kota-Comal, Jalan Bojongbata-Sumberharjo, Jalan Sumberharjo-Banjarmulyo, dan Jalan KH Ahmad Dahlan-Jalan HOS Cokroaminoto.
Dalam kasus ini, penyidik juga menetapkan enam tersangka.
Baca juga: Perangkat Desa di Petarukan Pemalang Jadi Kurir Sabu, Kini Terancam Hukuman 20 Tahun Penjara
Baca juga: Masih Didalami KPK, Bupati Nonaktif Pemalang Diduga Tentukan Mutasi Pejabat Berdasarkan Nilai Suap
Mereka adalah SY (kontraktor), GN (Kabid Bina Marga DPU Kab Pemalang selaku Pejabat Pembuat Komitmen/PPK), SS dan JS (kontraktor), F (Panitia Pengadaan dan Panitia Peneliti Pelaksanaan Kontrak/PPTK), dan MS (Panitia Pengadaan Barang dan Jasa).
"MA ini memerintahkan G, selaku PPK, F dan S selaku PPPTK, membuat berita acara pekerjaan (telah selesai) 100 persen, termasuk uji ketebalan sesuai kontrak, padahal, faktanya, pekerjaan baru selesai 73 persen," kata Subagio.
Polisi juga menyita barang bukti beberapa dokumen dan uang tunai Rp500 juta.
Kerugian negara terjadi karena pekerjaan belum selesai namun sudah dilaporkan selesai 100 persen sehingga pembayaran dilakukan 100 persen.