Berita Pemalang

Tersangka Sakit, Polda Jateng Tunda Limpahkan Kasus Dugaan Korupsi Sekda Nonaktif Pemalang ke Kejati

Kasus korupsi yang menjerat sekretaris daerah (sekda) nonaktif Kabupaten Pemalang Mohammad Arifin (MA) segera bergulir ke meja hijau.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: rika irawati
TribunJabar.id
Ilustrasi korupsi. Polda Jateng menunda pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi dengan tersangka sekda nonaktif Pemalang Mohammad Arifin ke Kejati Jateng lantaran yang bersangkutan sakit. 

"Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), ada kerugian negara sekira Rp1,5 miliar dari korupsi ini," paparnya.

Dalam kasus ini, Arifin tidak ditahan.

Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Gunawan mengatakan, pertimbangan penyidik tidak menahan Arifin karena dinilai kooperatif.

"Namun, apabila nantinya berkembang atas pertimbangan tertentu maka tidak menutup kemungkinan kami melakukan penahanan," katanya. (*)

Baca juga: Belum Ada Aturan Jelas, Bupati Banyumas Ingin Ada Aturan Soal Pendapatan Kades dan Perangkat Desa

Baca juga: Penyelidikan Dugaan Korupsi Alih Aset Pemkot Semarang Seret Iwan Budi Masih Jalan, 9 Saksi Diperiksa

Baca juga: UPDATE Korban Jiwa Gempa Cianjur Bertambah Menjadi 268 Orang, 151 Orang Hilang, 58.362 Mengungsi

Baca juga: Sesalkan Munas HIPMI Sempat Ricuh, Gubernur Ganjar: Kasih Contoh yang Baik, Silakan Buka Dialog

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved