Berita Pemalang
Sekda Pemalang Mohammad Arifin Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Mohammad Arifin ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM,SEMARANG - Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, Mohammad Arifin ditetapkan tersangka kasus dugaan korupsi.
Sekda Pemalang Mohammad Arifin ditetapkan tersangka atas dugaan korupsi pembangunan paket jalan.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora mengatakan, pelanggaran yang dilakukan Sekda Mohammad Arifin adalah mencairkan dana proyek yang pengerjaannya belum 100 persen.
Sebelum menjabat Sekda Pemalang, Mohammad Arifin merupakan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pemalang.
Baca juga: Bus Rosalia Indah Tujuan Solo Terbakar di Tol Pejagan-Pemalang, Api Muncul dari Kap Mesin Belakang
Dia juga melanggar menyerahkan uang proyek ke PT Astha Saka Semarang yang sebenarnya bukan pemenang tender.
"Kami pun menetapkan MA (Mohammad Arifin) sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
Tersangka terancam hukuman pidana selama minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun," tutur dia.
Baca juga: Isak Tangis Warnai Pemakaman Korban Tersambar Petir di Pemalang, 3 Tewas, 1 Kritis
Kasus korupsi bermula adanya proyek pengerjaan jalan paket 1 dan 2 yang dikerjakan oleh Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pemalang pada tahun anggaran 2010.
"Wilayah proyek paket 1 Comal, Mbelik, dan Watu Kumpul.
Sementara paket 2 meliputi Widodaren, Karangasem, Bojong Bata, Sumberharjo Pemalang," tutur Dirreskrimsus.
Ia menambahkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugiaan negara pada saat itu mencapai Rp 1.055.455.249.
Sementara nilai paket pertama Rp 3,159 miliar dan paket dua Rp 3,425 miliar.(*)
Baca juga: Cerita Saksi, 5 Orang Warga Pemalang Tersambar Petir: Saya Dengar Petir 3 Kali!