Penembakan Brigadir J

Positif Covid-19, Putri Candrawathi Ikuti Sidang Pembunuhan Brigadir J secara Daring dari Salemba

Putri Candrawathi, tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, terkonfirmasi Covid-19.

Editor: rika irawati
WARTA KOTA/YULIANTO
Putri Candrawathi, satu di antara lima terdawak kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, mendengarkan Keterangan saksi saat menjalani persidangan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (8/11/2022). Hari ini, Selasa (22/11/2022), Putri menjalan persidangan secara daring setelah terkonfirmasi positif Covid-19. 

Mereka mulai dari penyedia jasa provider hingga pegawai bank.

Baca juga: Jadi Saksi, Pegawai Bank Ungkap Bripka RR Terima Transfer Rp200 Juta setelah Brigadir J Ditembak

Baca juga: ART Ferdy Sambo Bikin Kesal Hakim, Diduga Berbohong saat Diperiksa sebagai Saksi Sidang Bharada E

Berikut nama-nama saksi yang rencana dihadirkan jaksa dalam sidang Selasa (22/11/2022):

1. Anita Amalia (Customer Service Layanan Luar Negeri Bank BNI KC Cibinong).

2. Bimantara Jayadiputro (Provider PT Telekomunikasi Seluler bagian Officer Security and Tech Compliance Support).

3. Victor Kamang (Legal Counsel pada provider PT XL AXIATA).

4. Tjong Djiu Fung alias Afung (Biro jasa CCTV).

5. Raditya Adhiyasa (Pekerja lepas di Biro Paminal).

6. Ahmad Syahrul Ramadhan (Sopir Ambulans).

7. Nevi Afrilia (Petugas Swab di Smart Co Lab).

8. Ishbah Azka Tilawah (Petugas Swab di Smart Co Lab).

9. Novianto Rifai (Staf Pribadi Ferdy Sambo).

Diberitakan sebelumnya, Brigadir J tewas menjadi korban pembunuhan yang direncanakan atasannya, mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, 8 Juli 2022.

Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf, dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, didakwa melakukan pembunuhan berencana.

Kelima terdakwa didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved