Pinjol
Terlilit Utang di Pinjol Ilegal? Ini Imbauan OJK dan Mahfud MD, Melegakan!
Masyarakat yang terlilit utang di pinjaman online atau pinjol ilegal, diimbau untuk tidak melunasi atau membayarkannya.
Penulis: Idayatul Rohmah | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Masyarakat yang terlilit utang di pinjaman online atau pinjol ilegal, diimbau untuk tidak melunasi atau membayarkannya.
Hal tersebut disampaikanMenteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia (Menkopolhukam) Mahfud MD dan Otoritas Jasa Keungan (OJK) Regional 3 Jateng dan DIY.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jawa Tengah dan DIY, Aman Santosa mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap pinjaman online (Pinjol) ilegal.
Hal itu melihat maraknya penipuan pinjol yang terjadi di masyarakat.
Baca juga: Polisi Tangkap Penipu Ratusan Mahasiswa Bogor, Uang dari Pinjol Digunakan Beli Mobil dan Bayar Utang
"Paling penting adalah mengedukasi masyarakat, selalu pakai yang legal, berpikir logis.
Kemudian kalau pinjam, sesuai kebutuhan dan harus hitung pinjamnya berapa sehingga bisa menghitung kemampuan bayarnya," katanya menanggapi adanya kasus ratusan mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB) terjerat pinjol, baru-baru ini.
Aman lebih lanjut menegaskan, masyarakat harus jeli terhadap berizin atau tidaknya perusahaan penyelenggara fintech yang akan digunakan layanannya tersebut.
Apabila masyarakat sudah terlanjur terjebak, ia meminta agar masyarakat tak menghiraukan tagihan-tagihan pinjol ilegal yang merugikan itu.
"Kami mengikuti apa yang ditegaskan pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Indonesia, Pak Mahfud MD.
Yaitu bagi yang terjebak pinjol ilegal, sudah, tidak usah dilunasi.
Nanti misal dikejar terus, laporkan polisi," terangnya.
Baca juga: Terima Informasi Ratusan Mahasiswa di Bogor Terjerat Pinjol, OJK: Mereka Beli Barang Fiktif
Sementara itu, dia menambahkan, pemberi layanan yang baik dan legal boleh menagih asalkan dengan cara yang baik.
"Jadi boleh saja mereka menagih, tetapi harus dengan cara baik. Misal saja pinjam ke BPR, dibicarakan baik-baik dengan pemberi pinjaman sehingga saling membutuhkan.
Sepanjang ilegal, boleh tidak bayar," tegasnya.
Baca juga: Terbujuk Tawaran Investasi Kakak Tingkat, 311 Mahasiswa di Bogor Terjerat Pinjol. Mayoritas dari IPB
Ojk siap memediasi kasus-kasus yang terjadi di masyarakat apabila memang tidak sepakat.
Tapi, harapan kami yang menyelesaikan pihak bank atau OJK sendiri, karena mereka yang memberi pinjaman," ujarnya lagi.
Sementara itu, dia menambahkan, sebagai upaya agar mahasiswa memiliki tingkat literasi keuangan yang baik dan tidak terjebak pinjol, pihaknya aktif mendatangi kampus-kampus.
Sementara itu, untuk masyarakat lebih luas, ia mengatakan, pihaknya melakukan edukasi hingga tingkat desa.
"Paling banyak, mereka (mahasiswa) yang datang ke sini.
Kami edukasi dengan fasilitas ruangan luas dan LCD sehingga itu selalu kita lakukan.
Jangan harap sekali edukasi, selesai.
Edukasi harus terus menerus.
Kami juga memiliki program untuk menjangkau masyarakat Jawa Tengah secara lebih masif di level Kelurahan dan Kecamatan," imbuhnya. (*)
Baca juga: OJK Terima 5.523 Laporan Investasi Bodong dan Pinjol Ilegal, Cilacap dan Banyumas 5 Besar Terbanyak