Penembakan Brigadir J

Orang Tua dan Kerabat Brigadir Yosua Bersaksi, Bharada Eliezer Akan Meminta Maaf

Pertemuan ini nantinya juga akan dimanfaatkan oleh Bharada Eliezer untuk menyampaikan perminta maafan secara langsung kepada keluarga Brigadir J.

Editor: Pujiono JS
KOMPAS.com/IRFAN KAMIL
Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E menyampaikan belasungkawa atas kepergian Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J usai menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel kembali menjadwalkan persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J dan perkara perintangan penyidikan atau obstruction of justice.

Agenda sidang Bharada E hari ini adalah pemeriksaan 12 saksi yang berasal dari keluarga Brigadir J.

Mengutip Kompas Tv, mereka adalah orang tua Brigadir J, Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky adik Brigadir J, Yuni Artika Hutabarat sang kakak, Devianita Hutabarat sang adik, Novitasari Nadea, Sangga Parulian, Rohani Simanjuntak sang bibi, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, Vera Mareta Simanjuntak sang pacar.

Baca juga: Bibi Brigadir J Pertanyakan Alasan Bharada E Tembak Yosua: Ricky Rizal Bisa Menolak Perintah Sambo

Baca juga: 3 Bibi Brigadir J Terbang ke Jakarta, Siap Jadi Saksi di Sidang Terdakwa Bharada E

Baca juga: Air Mata Penyesalan Bharada E saat Membacakan Permohonan Maaf telah Menembak Brigadir J

Pertemuan ini nantinya juga akan dimanfaatkan oleh Bharada Eliezer untuk menyampaikan perminta maafan secara langsung kepada keluarga Brigadir J.

Hal itu diungkap oleh Kuasa Hukum Bharada Eliezer, Ronny Talapessy.

"Menurut kami adalah momen yang baik akan menyampaikan maaf juga secara langsung kepada orang tua almarhum Yosua," kata Ronny.

Sebelumnya, Bharada Eliezer juga telah meminta maaf kepada keluarga Brigadir J, meskipun tidak secara langsung.

Perminta maafan Bharada Eliezer dialkukan pada saat sidang terdakwanya digerlar, Selasa (18/10//2022).

Dalam momen itu, Bharada Eliezer juga menyampaikan rasa bela sungkawa atas meninggalnya Brigadir J.

Dihadapan awak media dan didampingi para penasehat hukumnya, Bharada E menyampaikan permintamaafannya kepada keluarga Brigadir J.

"Saya menyampaikan turut berbela sungkawa yang sedalam-dalamnya untuk kejadian yang telah menimpa almarhum Bang Yos (aliast Brigadir J)."

Baca juga: Ferdy Sambo Sempat Marah ke Chuck Putranto: Jangan Banyak Tanya, Saya yang Tanggung Jawab

"Saya berdoa semoga almarhum diterima di sisi Tuhan Yesus Kristus."

"Dan untuk keluarga Bang Yos, bapak dan ibu, Reza serta seluruh keluarga besar Bang Yos, saya memohon maaf," kata Bharada Eliezer dikutip dari Kompas Tv, Selasa (18/10/2022).

Bharada Eliezer berharap agar keluarga Brigadir J memberikan maaf kepadanya.

"Semoga permohonan maaf saya ini dapat diterima oleh pihak keluarga."

"Tuhan Yesus selalu memberikan kekuatan serta penghiburan buat keluarga almarhum Bang Yos," lanjut Bharada Eliezer.

Dalam perminta maafannya itu, Bharada Eliezer juga mengatakan bahwa dirinya sangat menyesali apa yang telah ia perbuat kepada Brigadir J.

Apa yang telah ia perbuat, kata Bharada Eliezer, tidak lepas dari peran eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.

"Saya sangat menyesali perbuatan saya, namun saya hanya ingin menyatakan bahwa saya hanyalah seorang anggota yang tidak memiliki kemampuan untuk menolak perintah dari seorang jenderal," kata Baharada Eliezer.

Bharada E Akui Perbuatan

Bharada Eliezer mengakui telah menembak Brigadir J ketika kejadian naas itu terjadi, di rumah dinas Duren Tiga, Nomor 46, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Hal tersebut diungkapkan oleh pengacara Bharada Eliezer, Ronny Talapessy dikutip dari Tribunnews.com.

Oleh karena itu, baik Ronny maupun Bharada E, tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap Bharada E.

"Tadi kan sudah jelas kami sampaikan kami tidak ajukan nota keberatan atau eksepsi karena, perbuatan yang dilakukan oleh klien kami betul."

"Kami tidak mengelak melakukan penembakan," kata Ronny setelah sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/10/2022).

Kendati demikian, Ronny dengan tegas menyampaikan bahwa Bharada Eliezer menembak atas perintah dari atasannya, Ferdy Sambo.

"Tetapi dasarnya apa?( penembakan itu) berdasarkan perintah (Ferdy Sambo)," kata Ronny.

Sebagaimana diketahui, Bharada E didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum atau JPU ikut serta dalam pembunuhan berencana Brigadir J.

Bharada Eliezer dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Bertemu di Sidang Pemeriksaan Saksi, Eliezer akan Minta Maaf Langsung ke Keluarga Yosua

 

 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved