Senin, 20 April 2026

Penembakan Brigadir J

3 Bibi Brigadir J Terbang ke Jakarta, Siap Jadi Saksi di Sidang Terdakwa Bharada E

Tiga bibi Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J bakal memberi keterangan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa.

Editor: rika irawati
Tribunjambi/Danang
Tiga bibi Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat, yakni Rohani Simanjuntak, Roslin Simanjuntak, serta Sangga Sianturi, terbang ke Jakarta, Minggu (23/10/2022) petang. Mereka bakal hadir sebagai saksi kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Bharada Eliezer atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAMBI - Tiga bibi Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J bakal memberi keterangan langsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (25/10/2022).

Mereka akan dihadirkan sebagai saksi dengan terdakwa Bharada Eliezer atau Bharada E dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Tiga bibi Brigadir J, Minggu (23/10/2022) sore, bertolak ke Jakarta.

Baca juga: Tak Bantah Dakwaan JPU, Bharada E Eksekutor Penembakan Brigadir J

Baca juga: Air Mata Penyesalan Bharada E saat Membacakan Permohonan Maaf telah Menembak Brigadir J

Rohani Simanjuntak, bibi Brigadir J mengatakan, dirinya terbang bersama dua bibi lain Brigadir J, yakni Roslin Simanjuntak dan Sangga Sianturi.

Ketiganya berangkat ke Jakarta melalui jalur udara dari Bandara Sultan Thaha Jambi.

Rohani mengatakan, ketiganya sudah berada di Jambi sejak Sabtu (22/10/2022).

Sebelum terbang, mereka menghadiri acara pelantikan DPD Pemuda Batak Bersatu (PBB) Provinsi Jambi.

Dalam sidang Bharada E, Selasa (18/10/2022), majelis hakim meminta JPU menghadirkan saksi dari keluarga dan pengacara keluarga Brigadir J.

Ada 12 orang yang dipanggil sebagai saksi. Mereka ada pengacara dan 11 keluarga Brigadir J.

Majelis hakim mengizinkan keluarga Brigadir J memberi kesaksian di pengadilan di Jambi melalui zoom meeting untuk efektifitas waktu dan tenaga.

Apresiasi untuk JPU

Sementara, di persidangan dengan empat terdakwa lain, Penuntut Umum (JPU) menolak argumen dalam eksepsi yang disampaikan kuasa hukum Ferdy Sambo dan tiga terdakwa lain di persidangan, Senin (17/10/2022).

Tiga tersangka lain yang mengajukan eksepsi adalah Putri Chandrawati, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.

Sementara, tersangka Bharada E, memilih tak mengajukan eksepsi dan menerima dakwaan dari JPU.

Baca juga: Brigadir J Masih Bergerak saat Ditembak Bharada E, Tembakan Maut Diletuskan Ferdy Sambo

Baca juga: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Melanjutkan Pemeriksaan Saksi

Menanggapi penolakan JPU ini, Roslin Simanjuntak mengapresiasi tanggapan JPU.

"Kami mengapresiasi kejelian jaksa penuntut umum dalam menangani kasus ini dan menganggap eksepsi dari para terdakwa tidak dapat diterima dengan alasan yang jelas," ujarnya.

Dirinya yang mengikuti persidangan melalui internet mengakui, JPU sangat tegas dalam memberikan dakwaan yang fokus terhadap kasus pidana pembunuhan berencana.

"Ketegasannya, mereka melihat dasar kasus yang dimunculkan yakni pembunuhan berencana dan mengsesampingkan motifnya," jelasnya.

Dia berharap, pada putusan sela nanti, hakim dapat memutuskan secara baik, mana kebenaran yang sesungguhnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Jadi Saksi Kasus Pembunuhan, Bibi Brigadir Yosua Berangkat ke Jakarta Beri Kesaksian Langsung.

Baca juga: Ibu Satu Anak di Semarang Tewas Diduga Alami KDRT Suami, Tetangga Sempat Dengar Teriakan Dini Hari

Baca juga: Selamat! Kazana Patikraja dan BVB Purwokerto Juarai Turnamen Bola Voli Kapolresta Banyumas Cup 2022

Baca juga: Masih Terus Dipantau, Duje Javorcic Bakal Singkirkan Satu Pemain Asing PSIS Jika Performa Memuaskan?

Baca juga: Alasan Hotman Paris Hutapea Mau Jadi Pengacara Teddy Minahasa yang Terlibat Kasus Narkoba

Sumber: Tribun Jambi
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved