Penembakan Brigadir J
Selalu dalam Genggaman, Apa Isi Buku Hitam yang Dibawa Ferdy Sambo saat Menjalani Proses Hukum?
Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo terlihat membawa buku berwarna hitam saat menjalani proses hukum kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Apa isinya?
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo terlihat membawa buku berwarna hitam saat menghadiri sidang kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022).
Berbagai spekulasi terkait fungsi dan isi buku tersebut menarik perhatian. Apalagi, buku itu selalu dibawa Sambo, bahkan saat menjalani sidang etik maupun saat terlihat publik mengikuti proses hukum yang menjeratnya.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso menduga, buku hitam Ferdy Sambo tersebut berisi catatan penting, terutama terkait gratifikasi.
"Di buku itu, saya menduga, ada tulisan gratifikasi. Penerimaan uang koordinasi. Jadi, ada dugaan saya, dalam buku catatan tersebut, ada penerimaan uang koordinasi terkait pengusaha tambang," kata Sugeng dalam acara Satu Meja di Kompas TV, Rabu (19/10/2022) malam.
Baca juga: JPU Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo dan Melanjutkan Pemeriksaan Saksi
Baca juga: Langsung Sampaikan Eksepsi, Kuasa Hukum Ferdy Sambo Sampaikan Lima Keberatan Soal Dakwaan JPU
Menurut Sugeng, dari 'penerawangannya' itu, uang koordinasi pengusaha tambang dari dua wilayah itu, juga melibatkan sejumlah personel kepolisian lain.
"Gratifikasi terkait penerimaan uang koordinasi, setidak-tidaknya ada dua wilayah. Yakni yang di Kaltim yang menyangkut seorang Briptu IB. Kemudian di Kaltara yang menyangkut Briptu HSB," kata Sugeng.
"Diteliti lagi di catatannya juga terkait dengan polisi Jenderal bintang 2 dan bintang 1 ya," kata Sugeng.
Karenanya, kata Sugeng, buku hitam yang kerap di bawa Ferdy Sambo itu bukanlah buku biasa.
Sugeng mengatakan, buku hitam itu banyak catatan yang akan mengungkap keterlibatan banyak pihak dalam hal gratifikasi dan uang koordinasi.
"Memang, di dalam kode etik kepolisian ada larangan seorang anggota polisi membuka rahasia jabatannya. Tapi, pertanyaannya, apakah larangan ini berlaku ketika FS sudah dipecat? Apakah beliau masih terikat dengan kewajibanmenjaga rahasia kode etik?" ujar Sugeng.
Menurutnya, jika kode etik advokat seperti dirinya maka sampai mati, tidak boleh membuka rahasia kliennya.
"Tapi, kalau kode etik polisi, saya tidak tahu. Apakah ketika dia sudah dipecat, kewajiban itu masih melekat atau tidak," katanya.
Sebab, kata Sugeng, buku hitam Ferdy Sambo yang tidak dibuka adalah bentuk perlindungan terhadap banyak pihak termasuk juga polisi lain.
Baca juga: Ubah Keterangan, Ferdy Sambo Mengaku Perintahkan Bharada E Hajar Brigadir J Bukan Tembak
Baca juga: Brigadir J Masih Bergerak saat Ditembak Bharada E, Tembakan Maut Diletuskan Ferdy Sambo
Sementara, pengacara Ferdy Sambo, Arman Hanis, mengatakan, isi dari buku hitam Ferdy Sambo berisi catatan pribadi setiap kegiatan Sambo sejak lama.