Penembakan Brigadir J

Selalu dalam Genggaman, Apa Isi Buku Hitam yang Dibawa Ferdy Sambo saat Menjalani Proses Hukum?

Mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo terlihat membawa buku berwarna hitam saat menjalani proses hukum kasus dugaan pembunuhan Brigadir J. Apa isinya?

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa Ferdy Sambo sambil membawa buku hitam, tiba untuk menjalani sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (20/10/2022). Sambo selalu membawa buku hitam saat menjalani persidangan, yang menurut kuasa hukum, berisi catatan harian. 

Arman menjelaskan, buku hitam itu juga dibawa saat sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), di mana dalam sidang itu, Sambo mendapat sanksi berupa pemecatan.

Bahkan, dalam sidang perdana di PN Jakarta Selatan pada Senin (17/10/2022), Ferdy Sambo juga membawa buku hitam tersebut.

Menurut Arman, buku hitam itu merupakan catatan harian seluruh kegiatan Sambo sejak masih menjabat Kepala Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, dan berpangkat Kombes.

"Jadi, kegiatan sehari-hari itu apa, misalnya dia rapat. Pokoknya kegiatan sehari-hari semenjak beliau menjabat Kasubdit III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim, itu isinya," katanya.

Walau begitu, Arman mengaku tidak tahu apakah Sambo turut mencatat semua anggota Polri yang pernah menjalani sidang komisi kode etik. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Jaksa Penuntut Umum Minta Hakim Tolak Semua Eksepsi Ferdy Sambo,

Baca juga: Main Judi Remi, Empat Warga Banyumas dan Purbalingga Diringkus Polisi di Kembaran

Baca juga: Korban Dugaan Penganiayaan Tewas Berlumuran Darah di Hotel Semarang, Sempat Dibawa Naik Motor ke RS

Baca juga: Dua Kasus Ginjal Akut Ditemukan di Batang, Satu Anak Meninggal Dunia dengan Penyakit Penyerta

Baca juga: Apotek di Banyumas Hentikan Sementara Penjualan Obat Sirop, Warga Disarankan Pakai Puyer atau Tablet

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved