Tragedi Kerusuhan di Kanjuruhan

Tak Bisa Paksa Ketum PSSI Mundur, Mahfud MD Singgung Tanggung Jawab Moral

Netizen meminta Mahfud MD untuk memaksa Ketum dan Anggota Exco PSSI mundur berkaitan dengan Tragedi Kanjuruhan.

Editor: Pujiono JS
TRIBUNNEWS.com/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Menko Polhukam Mahfud Md menegaskan dirinya dan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) tidak bisa memaksa Ketua Umum PSSI mundur. Mahfud menegaskan PSSI tidak bisa diintervensi siapa pun.

Mahfud menyampaikan itu dalam cuitan di Twitter pribadinya yang dilihat, Sabtu (15/10/2022). Mahfud menjawab pertanyaan netizen yang meminta Mahfud memaksa Ketum PSSI M Iriawan atau Iwan Bule dan semua anggota Exco PSSI mundur.

Netizen meminta Mahfud MD untuk memaksa Ketum dan Anggota Exco PSSI mundur berkaitan dengan Tragedi Kanjuruhan.

Baca juga: TGIPF Tragedi Kanjuruhan Sarankan Iwan Bule Mundur: Bentuk Pertanggungjawaban!

Baca juga: Kantongi Semua Bahan, TGIPF Siap Serahkan Hasil Investigasi Tragedi Kanjuruhan ke Presiden Jumat

"Kami tidak bisa memaksa mereka (Ketum PSSI dan semua Anggota Exco) berhenti secara hukum," kata Mahfud MD.

"Namun, kalau mereka melakukan langkah karena tanggung jawabmoral dan etik, termasuk mundur, di organisasi manapun bisa," ucap Mahfud MD.

"Maka kami (TGIPF Tragedi Kanjuruhan) bilang tanggung jawab moral, dan bukan tanggung jawab hukum," ujar mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Sebelumnya, Mahfud MD sudah menyerahkan laporan hasil investigasi TGIPF Tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Joko Widodo pada Jumat (14/10/2022).

Dalam laporan itu, TGIPF Tragedi Kanjuruhan menulis delapan poin kesimpulan dan 12 rekomendasi yang berkaitan dengan PSSI.

Salah satu rekomendasi TGIPF adalah Ketum sekaligus seluruh jajaran Anggota Exco PSSI sebaiknya mundur sebagai bentuk tanggung jawab moral atas Tragedi Kajuruhan yang menewaskan ratusan orang.

TGIPF juga memberi rekomendasi agar PSSI segera menggelar Konges Luar Biasa untuk memilih kepemimpinan dan kepengurusan yang baru.

Dua rekomendasi itu tidak lepas dari salah satu poin kesimpulan TGIPF Tragedi Kanjuruhan.

TGIPF menilai tragedi Kanjuruhan terjadi karena PSSI dan stakeholder liga sepak bola Indonesia tidak profesional, abai terhadap berbagai aturan, dan saling melempar tanggung jawab ke pihak lain.

Terlepas dari rekomendasi TGIPF, Mahfud MD maupun Presiden Joko Widodo dalam hal ini Pemerintah Indonesia memang tidak bisa memberhentikan Ketum PSSI dan jajarannya.

Sebab, PSSI adalah organisasi independen anggota FIFA, AFC, dan AFF.

Dalam statuta FIFA Pasal 17 Ayat 1, tertulis bahwa setiap anggota FIFA harus mengelola urusannya secara independen dan tanpa pengaruh dari pihak ketiga.

Statuta FIFA itulah yang membuat Pemerintah Indonesia tidak bisa melakukan intervensi terhadap PSSI seperti memaksa Ketum PSSI menanggalkan jabatannya.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved