Tragedi Kerusuhan di Kanjuruhan
TGIPF Tragedi Kanjuruhan Sarankan Iwan Bule Mundur: Bentuk Pertanggungjawaban!
Dalam kutipan laporan investigas tragedi Kanjuruhan, TGIPF menyarankan pengurus PSSI mundur, termasuk Ketua Umum PSSI, Iwan Bule beserta jajarannya.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Dalam kutipan laporan investigas tragedi Kanjuruhan, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyarankan pengurus PSSI mundur, termasuk Ketua Umum PSSI, Mochammad Iriawan atau Iwan Bule.
Dikutip dari kesimpulan dan rekomendasi hasil investigasi TGIPF, seluruh jajaran Komite Eksekutif PSSI mengundurkan diri dari jabatannya sebagai bentuk pertanggungjawaban.
Dorongan agar Iwan Bule dan kawan-kawan mengundurkan diri dari PSSI merupakan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas jatuhnya korban sebanyak 712 orang dalam tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.
Dari hasil investigas disebutkan 712 korban, ada 132 orang meninggal dunia, 96 orang luka berat, 484 orang luka sedang maupun ringan.
Baca juga: Pemerintah Akan Izinkan Liga 1, Liga 2 dan Liga 3 Bergulir Lagi Jika PSSI Gelar KLB
TGIPF telah menyerahkan laporan investigasi tragedi Kanjuruhan kepada Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo atau Jokowi, Jumat (14/10/2022).
Merujuk dari peristiwa nahas ini pula, TGIPF meminta PSSI segera menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan yang berintegritas.
Dorongan KLB ini tak lepas untuk menjaga keberlangsungan kepengurusan PSSI dan menyelamatkan persepakbolaan nasional pasca-tragedi Kanjuruhan.
"Pemangku kepentingan PSSI diminta untuk melakukan percepatan kongres atau menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) untuk menghasilkan kepemimpinan dan kepengurusan PSSI yang berintegritas, profesional, bertanggungjawab, dan bebas dari konflik kepentingan," ujar Mahfud.
Baca juga: Soal Kanjuruhan, Shin Tae-yong: Jika Ketua Umum PSSI Harus Bertanggung Jawab, Saya Pun Harus Mundur
Sementara itu, dalam rangka pelaksanaan prinsip tata kelola organisasi yang baik, TGIPF mendorong perlunya PSSI untuk merevisi statuta dan peraturan PSSI.
PSSI juga didesak untuk menjalankan prinsip keterbukaan informasi publik terhadap berbagai sumber dan penggunaan finansial, serta berbagai lembaga kegiatan usaha di bawah PSSI.
Mahfud MD juga menegaskan, penyelamatan PSSI tidak cukup hanya berpedoman pada regulasi PSSI yang isinya banyak bertentangan dengan prinsip-prinsip tata kelola organisasi yang baik.
Menurutnya, regulasi PSSI perlu didasarkan pada prinsip menyelamatkan kepentingan publik maupun keselamatan rakyat (salus populi suprema lex esto).
"Dasar dari ketaatan pada aturan resmi dan dalil keselamatan publik ini adalah aturan moral dan nilai-nilai etik yang sudah menjadi budaya dalam kehidupan kita berbudaya," kata Mahfud.(*)
Baca juga: Bos PSIS Semarang: Tragedi Kanjuruhan Momentum Kebangkitan Sepak Bola Indonesia
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Tak Beri Izin Semua Liga Sepak Bola Bergulir Sebelum PSSI Berbenah"