Berita Purbalingga

Asyik Judi Dadu di Dekat Kandang Kambing, Lima Warga Pandansari Purbalingga Diamankan Polisi

Satreskrim Polres Purbalingga menangkap lima warga saat asyik judi dadu di dekat kandang kambing di Desa Pandansari, Kecamatan Kejobong, Purbalingga.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
ISTIMEWA/Polres Purbalingga
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono (dua dari kanan) menunjukkan tersangka bandar judi dan barang bukti perjudian dalam konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (14/10/2022). Dalam kasus ini, polisi menangkap satu bandar dan empat pemasang judi dadu. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Satreskrim Polres Purbalingga menangkap lima warga saat asyik judi dadu di dekat kandang kambing di Desa Pandansari, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga.

Lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu terdiri dari bandar dan pemasang.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, para penjudi dadu ini diamankan bersama barang bukti, Senin (26/9/2022) malam sekira pukul 23.30 WIB.

"Judi jenis dadu dilakukan di dekat kandang kambing di wilayah Desa Pandansari, Kecamatan Kejobong, Kabupaten Purbalingga," ujar Wakapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Edi Sukamto Nyoto dan Kasi Humas Iptu Edi Rasio, Jumat (14/10/2022).

Baca juga: Pohon Albasia di Karangreja Purbalingga Ambruk Timpa Rumah Warga, Terjadi saat Hujan Deras

Baca juga: Menginspirasi! Pemuda asal Mrebet Purbalingga Raih Penghargaan TOYP 2022 atas Gerakan Anak Muda Desa

Pujiono mengatakan, bandar yang diamankan berinisial SS (58), warga Desa Larangan, Kecamatan Pengadegan, Kabupaten Purbalingga.

Sedangkan empat orang lain, yang turut diamankan, merupakan pemasangan.

"Seluruh tersangka akan diproses sesuai ketentuan, baik bandar maupun pemasang," jelas Pujiono dalam rilis yang diterima.

Pujiono mengatakan, barang bukti yang diamankan di antaranya satu tempurung kelapa berwarna hitam kombinasi putih, satu tatakan dadu, tiga buah mata dadu, satu lembar banner bergambar angka, mata dadu, serta uang tunai Rp1.340.000.

Menurut Pujiono, tersangka SS akan dijerat menggunakan Pasal 303 KUHP Jo Pasal 2 Undangan-undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

SS terancam hukuman pidana penjara selama-lamanya 10 tahun dan atau denda sebanyak-banyaknya Rp25 juta.

Kasat Reskrim Polres Purbalingga AKP Edi Sukamto Nyoto menambahkan, pemasang judi tetap diproses sesuai ketentuan Pasal 303 bis KUHP.

Baca juga: Pembangunan Kampus II UIN Saizu Purbalingga Dimulai, 5 Gedung Mulai Dibangun di Jalan MT Haryono

Baca juga: Jual Sembako Nyambi Edarkan Obat Daftar G di Purbalingga, Pria asal Aceh Terancam Hukuman 10 Tahun

Meski begitu, keempatnya tidak ditahan karena ancaman hukumannya di bawah empat tahun.

"Para pemasang judi dadu tetap diproses hukum sesuai ketentuan."

"Saat ini masih dilakukan wajib lapor di Satreskrim Polres Purbalingga," jelasnya.

Wakapolres menyampaikan, Polres Purbalingga berkomitmen terus memberantas segala bentuk perjudian.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved