Berita Purbalingga

Jual Sembako Nyambi Edarkan Obat Daftar G di Purbalingga, Pria asal Aceh Terancam Hukuman 10 Tahun

Satresnarkoba Polres Purbalingga mengamankan dua pemuda, masing-masing berinisial MI (21) dan FH (28), terkait kasus tindak pidana narkoba.

Editor: rika irawati
ISTIMEWA/POLRES PURBALINGGA
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono meminta keterangan dua pelaku kasus tindak pindana penyalahgunaan narkotika saat konferensi pers di Polres Purbalingga, Rabu (12/10/2022). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Satresnarkoba Polres Purbalingga mengamankan dua pemuda, masing-masing berinisial MI (21) dan FH (28), terkait kasus tindak pidana narkoba.

Keduanya ditangkap bersama sejumlah barang bukti di dua lokasi berbeda.

Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, MI merupakan pemuda asal Desa Ramee, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.

Ia diamankan karena penjualan obat daftar G di wilayah Kecamatan Kutasari, Minggu (25/9/2022).

"Modusnya, membuka warung di komplek pasar untuk berjualan sembako."

"Namun, digunakan juga menjual obat daftar G," ujar Pujiono dalam rilis (12/10/2022).

Baca juga: Warga Tajug Purbalingga Ditemukan Tewas di Sungai Karang, Tak Pulang sejak Selasa Malam

Baca juga: Sementara Masih Belajar di Ruko, SMK Negeri 1 Karangjambu Purbalingga Bakal Direlokasi

Obat daftar G adalah obat yang peredarannya harus menggunakan resep dokter.

Sementara, kasus kedua, terungkap (26/9/2022) sekira pukul 14.00 WIB, di wilayah Kecamatan Bukateja.

Tersangka yang diamankan berinisial FH (28), pemuda warga Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.

"Untuk modusnya, tersangka membeli psikotropika secara online."

"Setelah barang dikirim dan sampai, kemudian dikonsumsi untuk sendiri," jelasnya.

Baca juga: Longsor Kembali Terjadi di Dua Titik di Kecamatan Rembang Purbalingga

Baca juga: Pulihkan Ekonomi Warga, Pemkab Purbalingga Gelar Pameran UMKM secara Bergantian di Kecamatan

Barang bukti yang diamankan dari dua kasus tersebut yaitu 75 butir obat Hexymer, 34 butir obat jenis Tramadol, 19 butir Trihexyphenidil, tiga lempeng berisi 30 butir Alprazolam, dua kotak paket kadus kecil atas nama tersangka sebagai penerima barang, sejumlah uang tunai, dan telepon genggam.

Wakapolres menambahkan, MI bakal dijerat menggunakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Pasal ini memberi ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.

Sedangkan FH dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved