Berita Purbalingga
Jual Sembako Nyambi Edarkan Obat Daftar G di Purbalingga, Pria asal Aceh Terancam Hukuman 10 Tahun
Satresnarkoba Polres Purbalingga mengamankan dua pemuda, masing-masing berinisial MI (21) dan FH (28), terkait kasus tindak pidana narkoba.
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Satresnarkoba Polres Purbalingga mengamankan dua pemuda, masing-masing berinisial MI (21) dan FH (28), terkait kasus tindak pidana narkoba.
Keduanya ditangkap bersama sejumlah barang bukti di dua lokasi berbeda.
Wakapolres Purbalingga Kompol Pujiono mengatakan, MI merupakan pemuda asal Desa Ramee, Kecamatan Makmur, Kabupaten Bireun, Provinsi Aceh.
Ia diamankan karena penjualan obat daftar G di wilayah Kecamatan Kutasari, Minggu (25/9/2022).
"Modusnya, membuka warung di komplek pasar untuk berjualan sembako."
"Namun, digunakan juga menjual obat daftar G," ujar Pujiono dalam rilis (12/10/2022).
Baca juga: Warga Tajug Purbalingga Ditemukan Tewas di Sungai Karang, Tak Pulang sejak Selasa Malam
Baca juga: Sementara Masih Belajar di Ruko, SMK Negeri 1 Karangjambu Purbalingga Bakal Direlokasi
Obat daftar G adalah obat yang peredarannya harus menggunakan resep dokter.
Sementara, kasus kedua, terungkap (26/9/2022) sekira pukul 14.00 WIB, di wilayah Kecamatan Bukateja.
Tersangka yang diamankan berinisial FH (28), pemuda warga Desa Karangcengis, Kecamatan Bukateja, Kabupaten Purbalingga.
"Untuk modusnya, tersangka membeli psikotropika secara online."
"Setelah barang dikirim dan sampai, kemudian dikonsumsi untuk sendiri," jelasnya.
Baca juga: Longsor Kembali Terjadi di Dua Titik di Kecamatan Rembang Purbalingga
Baca juga: Pulihkan Ekonomi Warga, Pemkab Purbalingga Gelar Pameran UMKM secara Bergantian di Kecamatan
Barang bukti yang diamankan dari dua kasus tersebut yaitu 75 butir obat Hexymer, 34 butir obat jenis Tramadol, 19 butir Trihexyphenidil, tiga lempeng berisi 30 butir Alprazolam, dua kotak paket kadus kecil atas nama tersangka sebagai penerima barang, sejumlah uang tunai, dan telepon genggam.
Wakapolres menambahkan, MI bakal dijerat menggunakan Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Pasal ini memberi ancaman hukuman paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan FH dijerat Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/dua-pelaku-penyalahggunaan-narkoba-diamankan-polres-purbalingga.jpg)