Berita Banyumas
Polisi Tangkap Lagi 6 Anggota Geng Motor Cilacap, Bikin Onar di Sekitar Alun-alun Banyumas
Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan enam anggota geng motor yang melakukan pengrusakan di Alun-alun Banyumas, Minggu (2/10/2022) dini hari.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan enam anggota geng motor yang melakukan pengrusakan di Alun-alun Banyumas, Minggu (2/10/2022) dini hari.
Mereka diamankan setelah sebelumnya, polisi mengamankan tiga pelaku lain.
Enam remaja tersebut masing-masing berinisial PDH (18), RAS (16), IDF (16), TF (15), PDI (17), dan A (15).
Semuanya merupakan warga Kabupaten Cilacap.
Sementara, tiga remaja lain yang lebih dulu diamankan adalah FR (17), SN (17), PN (15).
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Agus Supriadi Siswanto mengatakan, penangkapan para pelaku ini berawal dari informasi masyarakat adanya penyerangan sebuah warung dan perusakan fasilitas umum di Alun-alun Banyumas. Termasuk, bengkel radiator di dekatnya.
Menurut warga, ada sekitar 50 orang dalam kelompok tersebut.
Baca juga: Lagi, Geng Motor Cilacap Bikin Rusuh di Alun-alun Banyumas. Tiga Remaja Diamankan Polisi
Baca juga: Bahu Jalan Ambrol Tergerus Arus Sungai, Jalur Yogyakarta-Bandung di Banyumas Diberlakukan Buka Tutup
Mereka mengendarai motor sambil membawa kayu dan senjata tajam yang diseret ke aspal jalan hingga menimbulkan percikap api.
Saat beraksi keliling, mereka juga berteriak-teriak.
"Mereka berputar di wilayah Alun-alun Kecamatan Banyumas."
"Mereka juga melakukan pengrusakan terhadap bangunan Warung Durian Kocok Milenial di Jalan Pramuka Sodagaran, Kecamatan Banyumas, dan bengkel radiator Jalan Pramuka, Sodagaran, Kecamatan Banyumas," ujar Agus, Senin (3/10/2022).
Tak hanya itu, mereka juga melempar batu dan kayu ke warung serta bengkel radiator hingga mengalami kerusakan. Pemilik dua usaha ini pun merugi.
Polisi yang mendapat informasi dari warga langsung melakukan pengejaran dan mengamankan beberapa orang dari antara mereka.
Baca juga: Siap Kick Off, Pemain Persibas Banyumas Pulang Lagi Usai Dapat Kabar Laga vs PSIW Wonosobo Ditunda
Baca juga: Menhub Minta Pemkab Banyumas Raya Subsidi Tiket Pesawat agar Penerbangan di JB Soedirman Aktif Lagi
Awalnya polisi mengamankan tiga orang. Kemudian, hasil pengembangan, enam remaja lain diamankan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor, celurit, parang, batu, juga handphone.
"Saat ini, para pelaku dan barang bukti kami amankan di Mapolresta Banyumas guna proses hukum lebih lanjut," imbuh Agus.
Agus mengatakan, para pelaku bakal dijerat Pasal 170 KUHP dan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Perkara Membawa Sajam Tanpa Izin atau Hak dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun. (*)
Baca juga: Pembalap Gunungkidul Raih Podium Kedua Asia Talent Cup Thailand
Baca juga: Operasi Zebra Candi 2022 di Purbalingga Dimulai, Tak Ada Tilang
Baca juga: 1.011 Atlet Badminton Berebut Juara di BNI Sirkuit Nasional A Jawa Tengah 2022 di Purwokerto
Baca juga: NATO Tidak Akan Mengakui Aksi Rusia Capok Wilayah Ukraina