Senin, 20 April 2026

OTT Hakim Agung MA

Menko Polhukam Mahfud MD Minta Hakim Agung Terjaring OTT KPK dan Terlibat Suap, Dihukum Berat

Menko Polhukam Mahfud MD mengungkap, ada dua hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) yang terlibat perkara kasus yang kini ditangani KPK.

Editor: rika irawati
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD. Mahfud meminta hukuman bagi hakim agung yang terjaring OTT KPK dihukum berat. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA – Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengungkap, ada dua hakim agung pada Mahkamah Agung (MA) yang terlibat perkara kasus yang kini ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mahfud pun meminta, baik hakim agung yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah maupun yang terlibat, sama-sama dihukum berat.

"Ada hakim agung yang katanya terlibat, kalau enggak salah dua, itu harus diusut, dan hukumannya harus berat juga," ujar Mahfud di Malang, Jawa Timur, dikutip siaran Kompas TV pada Sabtu (24/9/2022).

Baca juga: Hakim Agung Terjaring OTT, KPK: Dunia Peradilan Masih Tercemari Uang

Baca juga: Ditahan KPK, Sudrajad Dimyati Diberhentikan Sementara dari Posisi Hakim Agung MA

Mahfud menambahkan bahwa hakim agung terjaring OTT KPK harus dihukum berat karena mereka semestinya menjadi "benteng keadilan".

Oleh karena itu, ia mewanti-wanti jangan sampai ada yang menutupi kasus ini.

"Jangan boleh ada yang melindungi, karena sekarang zaman transparan, zaman digital," kata Mahfud.

"Anda melindungi, (maka) Anda akan ketahuan bahwa Anda yang melindungi dan Anda dapat apa. Gitu saja," lanjut dia.

Sebagai informasi, KPK melakukan OTT di Jakarta dan Semarang pada Rabu (21/9/2022) malam.

Mereka menangkap 10 orang yang kemudian ditetapkan sebagai tersangka.

Lima di antaranya adalah pegawai Mahkamah Agung (MA, 4 orang) dan seorang hakim agung, Sudrajad Dimyati.

Sudrajad kini ditahan KPK setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara.

Terkait kejadian ini, Sudrajad Dimyati diberhentikan sementara oleh Mahkamah Agung.

Baca juga: Rektor Unila Terjaring OTT KPK Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru. Uang Suap Jadi Deposit dan Emas

Baca juga: 13 Saksi Diperiksa KPK untuk Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Pemalang, Ada Sopir dan Dosen

Ungkapan Mahfud senada dengan penilaian Direktur Pusat Studi Konstitusi Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari.

Feri menganggap bahwa fenomena mafia peradilan ini "sudah menjadi rahasia umum".

"Jika mau diselami lebih dalam, kita akan melihat jumlah kasus yang lebih besar," kata Feri kepada Kompas.com, Jumat (23/9/2022).

"Menurut saya, apa yang terjadi dengan kasus penangkapan OTT hakim dan pegawai Mahkamah Agung beserta para lawyer (yang memberi suap) ini sebenarnya adalah fenomena gunung es," imbuh dia.

Feri mengungkapkan, bahkan jika investigasi atas mafia peradilan ini dilakukan lebih jauh, tak tertutup kemungkinan bakal terdapat "fakta-fakta yang lebih menakutkan" ketimbang yang terjadi dalam OTT KPK Rabu malam.

Fakta-fakta yang lebih menakutkan itu, menurut dia, adalah permainan perkara di peradilan.

"Coba saja dibuka pengaduan publik perkaranya di pengadilan. Berapa banyak yang diminta suap," kata Feri. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mahfud Sebut Hakim Agung yang Terseret OTT KPK Lebih dari 1".

Baca juga: Website PPID Kabupaten Pemalang Diretas, Hacker Mengkau sebagai Ucen Haxor

Baca juga: Jack Miller Naik Podium, Fabio Quartararo Hanya Mampu Finis di Posisi 8 MotoGP Jepang

Baca juga: Menyusuri Benteng di Pulau Nusakambangan Cilacap yang Hampir Tidak Terjamah

Baca juga: Ziarah Bareng ke Makam Taufiq Kiemas, Cak Imin Doakan Puan Jadi Presiden dan Dirinya Jadi Wapres

 

Sumber: Kompas.com
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved