Berita Banyumas
Mantan Kades Karanglewas Banyumas Nilap Dana Desa Rp622 Juta, Keluarkan Gaji untuk Perangkat Fiktif
Mantan Kepala Desa Karanglewas, Kecamatan Jatilawang, Banyumas berinisial K (65), ditangkap Poles Kota Banyumas.
Penulis: Imah Masitoh | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, BANYUMAS - Mantan Kepala Desa Karanglewas, Kecamatan Jatilawang, Banyumas berinisial K (65), ditangkap Poles Kota Banyumas.
Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi Dana Desa saat menjabat sebagai kepala desa periode 2016-2019.
Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi S mengatakan, dana yang dikorupsi adalah dana untuk pembangunan fisik desa.
Baca juga: 19 Kecamatan di Banyumas Masuk Zona Merah Longsor, BPBD Minta Warga Waspada
Baca juga: Diduga Korupsi Dana Desa Ratusan Juta, Oknum Perangkat Desa di Kebumen Dipecat
"Jadi, modusnya, seluruh dana untuk pekerjaan pembangunan fisik dikelola sendiri oleh K, tanpa melibatkan perangkat desa."
"Selain itu, K juga memasukkan item pengeluaran penghasilan tetap perangkat desa yang sebenarnya tidak ada pejabatnya," kata Agus dalam rilis yang diterima, Kamis (22/9/2022).
Hasil pemeriksaan Inspektorat Daerah Kabupaten Banyumas, ditemukan kerugian negara Rp622.214.304.
Polisi menjerat K dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Saat ini, perkara sudah kami limpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut," ungkap Kasat Reskrim. (*)
Baca juga: Akses Menuju Curug Cipendok Terganggu Banjir, Air Bersumber dari Luapan Embung
Baca juga: Lagi, Asap Pembakaran Lahan Ganggu Pengguna Jalan Tol. Kali Ini di Tol Batang-Semarang
Baca juga: Selamat! Siswi SMAN 1 Rembang Purbalingga Raih Medali Emas Lomba Desain Grafis Poster Nasional
Baca juga: Menikmati Keindahan Pantai Teluk Penyu dengan Perahu