Berita Demak
Menantang Maut! Pemotor di Demak Harus Lewat Jembatan Bambu Demi Perpendek Jarak Tempuh 20 Km
Pengendara motor dari Demak maupun Kudus harus menantang bahaya saat melewati jembatan di atas Sungai Wulan, pemisah kedua wilayah di Kedungwaru Lor.
Penulis: Tito Isna Utama | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Pengendara motor dari Demak maupun Kudus harus menantang bahaya saat melewati jembatan di atas Sungai Wulan, pemisah kedua wilayah di Kedungwaru Lor, Demak.
Bagaimana tidak. Mereka harus melewat jembatan sepanjang 40 meter dan lebar satu meter yang terbuat dari anyaman bambu, ditopang kayu.
Hanya ada pengaman di satu sisi.
Setiap hari, puluhan motor melintasinya. Pemotor harus pelan dan berhati-hati agar tak salah jalur hingga jatuh ke sungai.
Pembonceng yang takut, biasanya memilih turun dari motor dan berjalan kaki melewati jembatan.
Jembatan ini merupakan jalur alternatif dan tercepat bagi warga untuk mencapai kedua wilayah.
Baca juga: Suporter Lempari Pemain, Kecewa Persiku Kudus Hanya Mampu Bermain Imbang 1-1 Lawan PSDB Demak
Baca juga: Berkah Punya Wajah Mirip Ferdy Sambo, Dagangan Durian Rozikin di Pasar Bintoro Demak Cepat Habis
Meski bahan yang digunakan telah diperbarui, jembatan ini ada di titik tersebut sejak tahun 70-an.
Uniknya, jembatan ini hanya ada ketika musim kemarau.
Saat musim hujan, masyarakat lebih memilih memutar atau menggunakan perahu untuk menyebrang menuju kudus lantaran jembatan tertutup air sungai yang meningkat.
Perangkat Desa Kedungwaru Lor Kabupaten Demak Sukron mengatakan, jembatan tersebut menghubungkan Kedungwaru Lor, Kabupaten Demak; dan Sentro Kalangan, Kabupaten Kudus.
Menurut Sukron, jembatan itu dibangun oleh perorangan.
Karenanya, setiap ingin melewati jembatan ini, pengendara harus membayar Rp2 ribu per kendaraan.
"Ini jembatan antara kabupaten tapi dibangun tiga orang. Kalau lewat sini ditariki Rp2 ribu per kendaraan," kata Sukron, Selasa (20/9/2022).
Sukron mengakui, jembatan tersebut tak terlalu kokoh saat dilewati. Karenanya, pengendara harus berhati-hati.
"Menurut saya, jembatan ini kurang layak karena tidak ada pengaman. Kalau banjir, hilang, bisa menghayutkan orang."
"Ini adanya kalau musim kemarau saja, sekitar 6 bualanan. Kalau musim hujan, naik perahu," tuturnya.
Sukron mengatakan, jembatan ini menjadi jalur warga empat desa.
"Empat desa ini adalah warga Desa Tugu Lor, Kedungwaru Lor, Kotakan, dan Kedungwaru Kidul. Jumlah warganya, 2000 orang."
"Ada sebagian dari kecamatan lain, Desa Ngesek 300 orang. Ingin menuju ke Kudus masuk Sentrokalangan, Kecamatan Kaliwungu," jelasnya.
Dia mengatakan, jembatan ini bisa memperpendek jarak hingga 20 kilometer atau hampir 30 menit.
Sukron mengatakan, sempat ada kendaraan yang terjatuh ke Sungai Wulan saat menyeberangi jembatan itu.
Itu sebabnya, pihaknya mengajukan pembangunan jembatan ke pemkab dan provinsi. Namun, belum ada respon.
"Kalau nanti ada jembatan, ini sangat membantu warga menumbahkan ekonomi industri, transportasi semakin mudah ," harapnya.
Baca juga: Temukan Iklan Promosi Miras di Medsos, Satpol PP Demak Sita Ratusan Botol Berbagai Merek
Baca juga: Kapan Tol Semarang- Demak Seksi 2 Rampung? Ini Progres Terbaru
Sementara, Muhammad Haidar Hambali, satu di antara warga Kedungwaru Lor, mengaku sering melintasi jembatan tersebut.
Dia mengaku tak memiliki pilihan karena alasan jarak tempuh.
"Terpaksa lewat sini, setiap hari, kalau mutar kejauhan," kata Haidar.
Dia berharap, pemerintah membangun jembatan permanen yang lebih kokoh karena jalur ini merupakan jalur ekonomi warga Kedungwaru Lor.
"Penginnya dibangun jembatan seperti Tangul Langit (karena) banyak yang melintas sini," kata Haidar yang mengendarai motor bersama anak dan istri. (*)
Baca juga: KRONOLOGI Sengketa Kebondalem Antara Pemkab Banyumas vs PT GCG, Berjalan Lebih dari 30 Tahun
Baca juga: Pegawai Bapenda Iwan Budi Hilang saat Berangkat Kerja, Pemkot Semarang Upayakan Pemberian Anumerta
Baca juga: BPBD Banyumas Bakal Paksa 6 KK di Bantaran Sungai Pelus Arcawinangun Pindah ke Rumah Relokasi
Baca juga: Undang-undang Perlindungan Data Pribadi Disahkan, Sebarkan Nama Lengkap dan Agama Bisa Dipidana