Sengketa Kebondalem Banyumas
KRONOLOGI Sengketa Kebondalem Antara Pemkab Banyumas vs PT GCG, Berjalan Lebih dari 30 Tahun
Sengketa lahan di kawasan pusat bisnis Kebondalem Purwokerto antara Pemkab Banyumas dan PT Graha Citra Guna telah berlangsung lebih dari 30 tahun.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Sengketa lahan di kawasan pusat bisnis Kebondalem Purwokerto antara Pemkab Banyumas dan PT Graha Citra Guna telah berlangsung lebih dari 30 tahun.
Kuasa Hukum PT GCG Agoes Djatmiko mengungkapkan, kasus ini berawal dari keinginan Pemkab Banyumas menyulap lahan eks terminal Kebondalem menjadi pusat bisnis dan grosir terbesar di Jawa Tengah bagian selatan, layaknya Tanah Abang di Jakarta.
Terminal Kebondalem sendiri dipindahkan ke terminal baru pada tahun 1986.
Di lahan eks terminal ini akan dibangun gedung empat lantai yang akan menjadi pusat pakaian, elektronik, juga taman hiburan rakyat.
Untuk mewujudkannya, Pemkab Banyumas mengikat perjanjian dengan PT Graha Cita Guna (CGN) sebagai pengelola.
Pemkab Banyumas memberikan izin kepada PT GCG mengelola bekas lahan terminal menjadi pusat perbelanjaan selama 30 tahun, kios selama 15 tahun, dan taman hiburan rakyat selama 20 tahun.
Baca juga: Putusan MA Soal Sengketa Kebondalem Belum Turun, PT GCG Minta Bupati Banyumas Bijak Berkomentar
Baca juga: Kalah dalam Gugatan Sengketa Lahan Kebondalem, Bupati Banyumas Akan Konsulasi dengan JPN
Namun, sebagai kompensasi mendapat hak pengelolaan, PT GCG harus membangun dua unit SD, satu unit kantor Perwakilan Pendidikan dan Kebudayaan, serta 15 kios.
Hanya saja, dalam perjalannnya, perjanjian antara Pemkab Banyumas dan PT GCG bermasalah.
PT GCG menilai, Pemkab Banyumas melakukan wanprestasi karena tidak memenuhi klausul yang dijanjikan.
PT GCG kemudian menggugat Pemkab Banyumas ke pengadilan dengan nilai kerugian materiil Rp24 miliar serta kerugian imateriil Rp20 miliar.
Kasus ini bahkan bergulir hingga Mahkamah Agung (MA).
Pada 27 Oktober 2009, MA memutuskan menghukum Pemkab Banyumas membayar kerugian materiil kepada penggugat (PT GCG) sebesar Rp 24.410.883.023
Putusan ini dikuatkan di tingkat Peninjauan Kembali (PK) Nomor 530PK/Pdt/2011 pada 2 Februari 2012.
Juga, putusan eksekusi Nomor 14/BA.pdt.Eks/2010/PN.pwt jo No. 46/Pdt.G/2007/PN.pwt Jo. no 88/Pdt/2008/PT.Smg Jo No 2443 K/Pdt/2008 jo No 530 PK/Pdt/2011.
Atas putusan itu, Pemkab Banyumas dan PT GCG membuat kesepakatan melaksanakan dengan membayar Rp22 miliar, pada 8 Desember 2016.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/sengketa-lahan-di-kebondalem-purwokerto-banyumas.jpg)