Berita Demak

Temukan Iklan Promosi Miras di Medsos, Satpol PP Demak Sita Ratusan Botol Berbagai Merek

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak, Jawa Tengah menyita 147 minum keras atau miras.

ist/dok satpol pp demak
Satpol PP Demak, Jawa Tengah menyita ratusan botol minuman keras atau miras yang diiklankan atau dipromosikan di media sosial Facebook. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak, Jawa Tengah menyita 147 minum keras atau miras.

Ratusan minuman keras tersebut disita setelah pemilik kios miras memasang iklan promosi miras di media sosial Facebook.

Ratusan minuman keras disita dari kios di jalan Demak Puwodadi, Botorejo, Kecamatan Wonosalam Kabupaten Demak.

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Hukum Daerah (Gakda) Satpol PP Demak, Sardi Teong menyampaikan, selain menyita ratusan botol miras, pihaknya juga mengamankan satu orang perempuan dan  laki-laki penjaga kios miras tersebut.

Baca juga: Kapan Tol Semarang- Demak Seksi 2 Rampung? Ini Progres Terbaru

Dia mengatakan pemilik ruko adalah atas nama Agus dan Yanto yang merupakan warga Grobogan.

Dari tindakan itu, pihaknya memberikan eduksi kepada pemilik tempat.

"Untuk pemiliknya kami beri teguran untuk tidak menjual lagi miras," kata Sardi Teong kepada TribunBanyumas.com saat ditemui di kantornya, Selasa (13/9/2022).

Ia menjelaskan, penertiban penjual miras sering dilakukan.

Baca juga: Racik Obat Kuat dan Pelangsing secara Ilegal, Enam Warga Demak dan Jepara Diamankan Polres Rembang

Pada kasus ini, pihaknya menemukan bahwa pemilik atau pengelola kios miras mempromosikan barang dagangannya di media sosial.

"Kami lakukan rutin patroli.

Kebetulan kami buka-buka media sosial, dia (penjual) mengiklankan tentang penjualan miras," jelasnya.

Ratusan botol miras yang disita dari berbagai jenis, dari bermerek hingga miras oplosan.

Baca juga: Dua Truk Modifikasi Diamankan Polres Demak, Digunakan untuk Menimbun Solar Bersubsidi hingga Jepara

Untuk penindakan ini, pihaknya mengacu pada Perda Kabupaten Demak Nomor 2 Tahun 2015 tentang Penanggulangan Penyakit Masyarakat di Kabupaten Demak.

"Operasi ini akan dilakukan secara rutin menginggat di Kabupaten Demak sendiri tidak boleh beredar minuman beralkohol," tuturnya.

Sardi menuturkan, penjual menyampaikan kepada pihaknya bahwa tidak mengetahui ada aturan larangan menjual mirs di Demak.

"Kami interogasi pemilik dan penjual miras, mereka mengaku tidak mengetahui atas larangan itu.

Karena dia pendatang dari warga Kabupaten Grobogan," imbuhnya.(*)

Baca juga: Suami-Istri asal Demak Tewas Terlindas Truk di Kaligawe Semarang

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved