Pemilu 2024
3 Parpol Terdaftar di KPU RI Tak Teridentifikasi di Kota Tegal. Saat Dicek, Pengurus Ada di Aceh
Tiga partai politik (parpol) yang terdaftar ada di Kota Tegal menurut Sipol KPU RI, ternyata tidak teridentifikasi.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: rika irawati
"TMS (tidak memenuhi syarat) ini terkait keanggotaan yang belum cukup umur ataupun berstatus sebagai PNS dan TNI/Polri aktif, itu tidak boleh."
"Termasuk yang namanya ganda, baik ganda di internal partai politik ataupun eksternal," ungkapnya.
Elvi mengatakan, partai politik yang mengalami kendala masih memiliki waktu untuk memperbaiki.
Karena, hasil pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 akan ditetapkan pada 14 Desember 2022, mendatang.
Ia juga berharap, komunikasi baik yang terjalin dengan partai politik selama tahapan pemilu tetap berlanjut.
"Ini kan masih proses perbaikan administrasi. Semua masih bisa melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan regulasi. Termasuk, tiga partai politik yang belum teridentifikasi," jelasnya. (*)
Baca juga: Atap Empat Kelas di SD Negeri 4 Undaan Kidul Kudus Ambrol, Siswa Harus Berbagi Ruangan
Baca juga: Tiga Negara Ini Tidak Diundang ke Acara Pemakaman Ratu Inggris
Baca juga: Pemkab Cilacap Siapkan Bansos untuk Sopir Angkot dan Pengemudi Ojol, Tiap Orang Terima Rp450 Ribu
Baca juga: 1,3 Juta Pekerja di Jateng Belum Terima BSU Rp600 Ribu, Disnaker: Sabar, Masuk Tahap Berikutnya