Pemilu 2024
3 Parpol Terdaftar di KPU RI Tak Teridentifikasi di Kota Tegal. Saat Dicek, Pengurus Ada di Aceh
Tiga partai politik (parpol) yang terdaftar ada di Kota Tegal menurut Sipol KPU RI, ternyata tidak teridentifikasi.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Tiga partai politik (parpol) yang terdaftar ada di Kota Tegal menurut Sipol KPU RI, ternyata tidak teridentifikasi.
Hal ini diketahui saat verifikasi parpol yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal.
Ketua KPU Kota Tegal Elvi Yuniarni mengatakan, proses verifikasi administrasi pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 selesai Minggu (11/9/2022).
Proses verifikasi tersebut dilaksanakan oleh KPU tingkat kabupaten/kota.
Di antaranya, pengecekan valid tidaknya kartu anggota partai politik dan keberadaan kepengurusan serta kantor sekretariatan.
"Sudah selesai kemarin, berita acaranya juga sudah dikirim ke provinsi. Sekarang, tahapannya, partai politik sedang melakukan perbaikan," kata Elvi, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Persekat Tegal Datangkan Pemain Naturalisasi Eks-Persis Solo dan Sriwijaya FC, Berikut Profilnya!
Baca juga: Terungkap! Pelaku Pembobol Mesin ATM di Lebaksiu Tegal, Ini Penuturan Polisi
Elvi menjelaskan, sesuai data Sipol KPU RI, jumlah partai politik di Kota Tegal ada 21 partai.
Namun, saat dilakukan verifikasi administrasi, hanya 18 partai politik yang bisa teridentifikasi.
Sementara, tiga partai lain tidak memenuhi syarat karena pengurus dan kantor sekretariatannya tidak ada di Kota Tegal.
Ketiganya adalah Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik Satu, dan Partai Republik,
"Tidak ada (pengurus dan kantor, Red)."
"Parsindo, saat dihubungi, pengurusnya ada di Aceh dan Partai Republik Satu ada di Bangka Belitung."
"Sedangkan Partai Republik, ada yang tercantum di nama kepengurusan tetapi saat didatangi, yang bersangkutan tidak tahu menahu," jelasnya.
Selain itu, menurut Elvi, dalam proses verifikasi administrasi, ditemukan pula tujuh orang yang melakukan klarifikasi karena catatan tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca juga: BREAKING NEWS: Baru Tiga Laga, Pelatih Persekat Tegal Jadi Korban Kerasnya Liga 2, Erwan Mundur!
Baca juga: Pemuda asal Pekalongan Dibegal di Pertigaan Pius Kota Tegal, Sempat Terseret Motor Pelaku
Mereka di antaranya aparatur sipil negara (ASN) terdaftar sebagai keanggotaan partai politik dan keanggotaan ganda.