Pemilu 2024
3 Parpol Terdaftar di KPU RI Tak Teridentifikasi di Kota Tegal. Saat Dicek, Pengurus Ada di Aceh
Tiga partai politik (parpol) yang terdaftar ada di Kota Tegal menurut Sipol KPU RI, ternyata tidak teridentifikasi.
Penulis: Fajar Bahruddin Achmad | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, TEGAL - Tiga partai politik (parpol) yang terdaftar ada di Kota Tegal menurut Sipol KPU RI, ternyata tidak teridentifikasi.
Hal ini diketahui saat verifikasi parpol yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal.
Ketua KPU Kota Tegal Elvi Yuniarni mengatakan, proses verifikasi administrasi pendaftaran parpol peserta Pemilu 2024 selesai Minggu (11/9/2022).
Proses verifikasi tersebut dilaksanakan oleh KPU tingkat kabupaten/kota.
Di antaranya, pengecekan valid tidaknya kartu anggota partai politik dan keberadaan kepengurusan serta kantor sekretariatan.
"Sudah selesai kemarin, berita acaranya juga sudah dikirim ke provinsi. Sekarang, tahapannya, partai politik sedang melakukan perbaikan," kata Elvi, Kamis (15/9/2022).
Baca juga: Persekat Tegal Datangkan Pemain Naturalisasi Eks-Persis Solo dan Sriwijaya FC, Berikut Profilnya!
Baca juga: Terungkap! Pelaku Pembobol Mesin ATM di Lebaksiu Tegal, Ini Penuturan Polisi
Elvi menjelaskan, sesuai data Sipol KPU RI, jumlah partai politik di Kota Tegal ada 21 partai.
Namun, saat dilakukan verifikasi administrasi, hanya 18 partai politik yang bisa teridentifikasi.
Sementara, tiga partai lain tidak memenuhi syarat karena pengurus dan kantor sekretariatannya tidak ada di Kota Tegal.
Ketiganya adalah Partai Swara Rakyat Indonesia (Parsindo), Partai Republik Satu, dan Partai Republik,
"Tidak ada (pengurus dan kantor, Red)."
"Parsindo, saat dihubungi, pengurusnya ada di Aceh dan Partai Republik Satu ada di Bangka Belitung."
"Sedangkan Partai Republik, ada yang tercantum di nama kepengurusan tetapi saat didatangi, yang bersangkutan tidak tahu menahu," jelasnya.
Selain itu, menurut Elvi, dalam proses verifikasi administrasi, ditemukan pula tujuh orang yang melakukan klarifikasi karena catatan tidak memenuhi syarat (TMS).
Baca juga: BREAKING NEWS: Baru Tiga Laga, Pelatih Persekat Tegal Jadi Korban Kerasnya Liga 2, Erwan Mundur!
Baca juga: Pemuda asal Pekalongan Dibegal di Pertigaan Pius Kota Tegal, Sempat Terseret Motor Pelaku
Mereka di antaranya aparatur sipil negara (ASN) terdaftar sebagai keanggotaan partai politik dan keanggotaan ganda.
"TMS (tidak memenuhi syarat) ini terkait keanggotaan yang belum cukup umur ataupun berstatus sebagai PNS dan TNI/Polri aktif, itu tidak boleh."
"Termasuk yang namanya ganda, baik ganda di internal partai politik ataupun eksternal," ungkapnya.
Elvi mengatakan, partai politik yang mengalami kendala masih memiliki waktu untuk memperbaiki.
Karena, hasil pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024 akan ditetapkan pada 14 Desember 2022, mendatang.
Ia juga berharap, komunikasi baik yang terjalin dengan partai politik selama tahapan pemilu tetap berlanjut.
"Ini kan masih proses perbaikan administrasi. Semua masih bisa melengkapi syarat-syarat yang telah ditentukan regulasi. Termasuk, tiga partai politik yang belum teridentifikasi," jelasnya. (*)
Baca juga: Atap Empat Kelas di SD Negeri 4 Undaan Kidul Kudus Ambrol, Siswa Harus Berbagi Ruangan
Baca juga: Tiga Negara Ini Tidak Diundang ke Acara Pemakaman Ratu Inggris
Baca juga: Pemkab Cilacap Siapkan Bansos untuk Sopir Angkot dan Pengemudi Ojol, Tiap Orang Terima Rp450 Ribu
Baca juga: 1,3 Juta Pekerja di Jateng Belum Terima BSU Rp600 Ribu, Disnaker: Sabar, Masuk Tahap Berikutnya