Berita Jateng
4 Koruptor di Jateng Dapat Bebas Bersyarat, Ada Mantan Bupati Purbalingga hingga Eks Wakil Ketua DPR
Empat narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) di Lapas Kedungpane, Kota Semarang, menghirup udara bebas meski belum genap menjalani masa tahanan.
Penulis: budi susanto | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Empat narapidana tindak pidana korupsi (tipikor) di Lapas Kedungpane, Kota Semarang, menghirup udara bebas meski belum genap menjalani masa tahanan.
Mereka mendapat hak bebas bersyarat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) dan dinyatakan bebas pada Rabu (7/9/2022).
Keempat koruptor tersebut adalah Tasdi, mantan Bupati Purbalingga; Sudrino, mantan Sekretaris Disdik Kabupaten Klaten; Agoes Soeranto, eks Staf Bupati Kudus; dan Taufik Kurniawan, eks Wakil Ketua DPR RI.
Kadivpas Kemenkumham Jateng Supriyanto menjelaskan, pemberian hak bebas bersyarat itu sesuai UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang pemasyarakatan.
"Pembebasan sesuai UU tersebut, untuk memenuhi hak bersyarat terhadap narapidana," terangnya, Selasa (13/9/2022).
Baca juga: Mantan Bupati Purbalingga Tasdi Bebas Bersyarat
Baca juga: Sate Blater Pak Indra Khas Purbalingga, Sudah Berdiri dari Tahun 1990
Meski dinyatakan bebas bersyarat namun ke empat koruptor tersebut masih diwajibkan melapor ke Bapas.
"Mereka wajib lapor sepekan sekali atau sebulan sekali, waktu laporan ditentukan Bapas," ucapnya.
Supriyanto menjelaskan, di Lapas Kedungpane, masih ada 90 narapidana tipikor.
"Sebelumnya, ada 105 narapidana tipikor, ada yang mendapat remisi dan masa hukumannya habis dan pada 7 September, empat orang bebas bersyarat," jelasnya.
Merujuk pada data Kemenkumham Jateng, empat orang yang tersangkut kasus tipikor itu seharusnya masih menjalani hukuman.
Tasdi, yang tersangkut kasus suap, divonis 7 tahun penjara dengan denda Rp 300 juta.
Sebelum bebas dari penjara, Tasdi telah menjalani hukuman 5 tahun.
Baca juga: Petani Asal Lamuk Purbalingga Ditemukan Tewas di Sawah, Diduga Tersambar Petir
Baca juga: BPS Ungkap Petani Purbalingga Paling Minat Tanam Tiga Jenis Sayuran: Daun Bawang, Wortel dan Petai
Sementara, Agoes Soeranto, divonis 4 tahun 6 bulan dan hanya menjalani hukuman 3 tahun lebih.
Denda yang dibebankan ke Agoes Rp 200 juta, juga sudah dibayar.
Adapun Sudrino, divonis penjara 5 tahun, dan telah menjalani hukuman 4 tahun. Dia juga telah membayar denda serta uang pengganti, Rp 1,2 miliar lebih.