Berita Purbalingga
Mantan Bupati Purbalingga Tasdi Bebas Bersyarat
Mantan Bupati Purbalingga, Tasdi mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjara.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Mantan Bupati Purbalingga, Tasdi mendapatkan bebas bersyarat setelah menjalani hukuman penjara.
Tasdi menghirup napas lega setelah menjalani hukuman di Lapas Kedungpane Semarang.
Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kemenkumham Jateng, Supriyanto membenarkan Tasdi telah bebas karena mendapat pembebasan bersyarat.
Tasdi bisa bebas karena telah memenuhi syarat UU Pemasyarakatan nomor 22 tahun 2022.
Baca juga: Kasus Jembatan Merah Purbalingga: Polda Jateng Rencanakan Periksa Mantan Bupati Tasdi
"Tasdi bebas bersyarat sejak Rabu (7/9/2022)," kata Supriyanto saat dihubungi TribunBanyumas.com, Jumat (9/9/2022).
Saat 17 Agustus Tasdi dan beberapa napi belum mendapatkan asimilasi.
Pihaknya berpendapat bahwa saat itu surat keputusan asimilasi belum turun.
"Saat 17 Agustus mungkin belum turun," tuturnya.
Baca juga: Video Istri Tasdi Mantan Bupati Purbalingga Lapor ke Bawaslu
Tasdi saat telah bebas dari Lapas Kedungpane dan kembali ke Purbalingga.
Sebelumnya, Tasdi dijatuhi vonis penjara selama 7 tahun oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah pada Rabu (6/2/2019).
Selain itu, Majelis Hakim juga mencabut hak politik Tasdi selama tiga tahun.
Politisi PDI-P itu dinyatakan bersalah melanggar dua pasal sekaligus, yaitu suap dan gratifikasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 huruf b UU Tindak Pidana Korupsi.(*)
Baca juga: Setelah Seret Bupati Tasdi ke Penjara, Mega Proyek Islamic Center Purbalingga Kembali Mandek