Berita Purbalingga
Kasus Jembatan Merah Purbalingga: Polda Jateng Rencanakan Periksa Mantan Bupati Tasdi
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng memeriksa sejumlah saksi yang terlibat dalam pembangunan jembatan merah di Purbalingga
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng memeriksa sejumlah saksi yang terlibat dalam pembangunan jembatan merah di Kabupaten Purbalingga.
Jembatan merah ini menghubungkan Desa Tegalpingen, Kecamatan Pangadegan dan Desa Pepedan, Kecamatan Karangmoncol, Purbalingga.
Jembatan merah yang dibangun sejak kepemimpinan Bupati Purbalingga Tasdi pada 2017 dengan hingga saat ini belum bisa dilewati.
Bahkan hasil awal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) kerugian negara akibat Jembatan merah tersebut sebesar Rp 15,3 Miliar.
Baca juga: Pemkab Purbalingga Siap Luncurkan Aplikasi Srikandi, Layanan Kearsipan Berbasis Elektronik
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Pol Johanson Ronald Simamora menuturkan, saat ini telah banyak saksi yang diperiksa dalam pembangunan jembatan tersebut.
Saksi yang diperiksa antara lain dari pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kontraktor pembangunan jembatan tersebut.
"Pokoknya yang berkaitan dengan jembatan akan kami periksa," kata dia, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Polres Purbalingga Siap Gelar Operasi Patuh Candi, Gandeng TNI, Satpol PP, dan Dishub
Johanson menuturkan, tidak menutup kemungkinan mantan Bupati Purbalingga Tasdi juga akan diperiksa jika ikut mengarahkan pembangunan jembatan tersebut.
Pihaknya akan selalu profesional dalam penanganan kasus tersebut.
"Bila ditemukan dan ada saksi lain kami akan periksa lagi," ujarnya.
Ia menuturkan saat masih menunggu hasil investigasi dari BPK.(*)
Baca juga: Mulai Dikerjakan, Enam Ruas Jalan di Purbalingga Sebentar Lagi Mulus