Layanan Publik

Jadwal Samsat Keliling di Banyumas Hari Ini, Senin 12 September 2022: Ada di Kecamatan Tambak

Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling Kabupaten Banyumas, Senin (12/9/2022).

Penulis: Imah Masitoh | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/FAJAR BAHRUDDIN ACHMAD
Pelayanan samsat online keliling di Polsek Tegal Barat, Kota Tegal. Layanan Samsat Keliling di Banyumas hari ini, Senin (12/9/2022), buka di lima titik. 

TRIBUNJATENG.COM, BANYUMAS - Berikut jadwal dan pelayanan sistem administrasi manunggal satu atap (Samsat) Keliling Kabupaten Banyumas, Senin (12/9/2022).

Layanan Samsat Keliling bertujuan memudahkan masyarakat menunaikan kewajiban membayar pajak kendaraan.

Selain itu, menjangkau seluruh wajib pajak kendaraan di Kabupaten Banyumas.

Di Samsat keliling, masyarakat dapat mengurus Pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) tahunan, pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan juga Santunan Wajib Dana Kecelakaan Lalu-lintas (SWDKLL).

Baca juga: Digerebek Polisi! Tak Hanya Jual Pulsa, Konter di Bantarsoka Banyumas Juga Jual Obat Psikotropika

Baca juga: Diguyur Hujan Deras, Tembok Pembatas Perumahan Griya Satria Banyumas dengan Sungai Bodas Ambrol

Berikut ini jadwal Samsat keliling di Banyumas, Senin:

Samsat 1

  • Pukul 09.00-11.00 WIB, berlokasi di Kantor Balai Desa Prembun.
  • Pukul 11.30-13.30 WIB, berlokasi di Kantor Kecamatan Tambak.

Samsat 2

  • Pukul 09.00-11.00 WIB, berlokasi di Kantor Balai Desa Sibalung.
  • Pukul 11.30-13.30 WIB, berlokasi di Kantor Kecamatan Kemranjen.

Samsat 3

  • Pukul 09.00-12.00 WIB, berlokasi di Kantor Kecamatan Pekuncen.

Selain memanfaatkan Samsat Keliling yang membuka pelayanan pada siang hari, masyarakat Banyumas dapat mendatangi gerai samsat yang memberi layanan hingga malam hari.

Gerai tersebut ada di:

Rita Super Mall

  • Buka setiap hari, pukul 14.00-20.00 WIB.

Alun-alun Banyumas

  • Buka setiap Sabtu malam, pukul 18.00-21.00 WIB.

Taman Kebokura Sumpiuh

  • Buka setiap Sabtu malam, pukul 18.00-21.00 WIB.

Untuk mengurus perpanjangan STNK ataupun keterlambatan pembayaran pajak di Samsat Keliling, cukup membawa KTP dan STNK asli.

Baca juga: Menjauh dari Hiruk Pikuk Kota di Curug Cipendok, Cilongok, Banyumas

Baca juga: Peringatan Haornas di Somagede Banyumas Meriah, Warga Ikut Senam Massal dan Kulineran Kupat Landan

Sebagai informasi, pajak kendaraan sudah dapat dibayarkan 60 hari sebelum jatuh tempo.

Halaman
12
Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved