Berita Banyumas

Polresta Banyumas Tangkap Lima Penimbun Solar, Keliling SPBU Kendarai Mobil Boks Berisi Tangki

Empat warga Kabupaten Brebes dan satu warga Cilacap, Jawa Tengah, diamankan Satreskrim Polresta Banyumas karena menimbun solar bersubsidi.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Petugas dari Satreskrim Polresta Banyumas memperlihatkan barang bukti mobil boks yang telah dimodifikasi berisi tangki untuk menampung Solar yang dikumpulkan dari sejumlah SPBU, di halaman belakang Polresta Banyumas, Kamis (8/9/2022). Dalam kasus ini, polisi mengamankan lima orang yang merupakan warga Brebes dan Cilacap. 

Di lokasi yang sama, tak lama setelah tim Satreskrim Polresta Banyumas mengamankan mobil boks pertama, datang mobil boks lain bernomor polisi T 8434 FL.

Mobil ini dikendarai tiga orang yang juga berniat mengisi Bio Solar. Namun, mereka terlihat ragu-ragu dan mencurigakan.

Baca juga: Soal Kisruh Pemecatan Suharso Monoarfa sebagai Ketua Umum, DPC PPP Banyumas Memilih Bungkam

Baca juga: Pengemudi Ojol Banyumas Demo Tolak Kenaikan Harga BBM: Kondisi Sekarang Bikin Kami Nelangsa

Tim kemudian mengecek mobil boks ini dan kembali menemukan tangki penampung Bio Solar.

Mereka mengaku, Solar yang dikumpulkan dari beberapa SPBU itu dijual ke sejumlah perusahaan di Jawa Tengah dengan harga Rp 17.500 per liter.

"Pelaku menggunakan jenis truk boks yang sudah dimodifikasi dengan kapasitas maksimal 5.000 liter."

"Ada penambahan tangki di dalam boks dan tambahan mesin pompa penyedot."

"Mereka membeli Bio Solar di SPBU-SPBU dengan harga Rp 5.150 per liter, bahkan saat harga BBM belum naik," ungkapnya.

Kasatreskrim mengatakan, Solar yang dibeli langsung disedot menggunakan mesin pompa, masuk ke tangki yang ada didalam mobil boks.

Setelah tangki penuh dengan Bio Solar, mereka membawa ke gudang di Brebes untuk dijual dengan harga lebih tinggi.

Dari kasus ini, polisi tak hanya mengamankan lima tersangka tetapi juga barang bukti di antaranya, satu unit mobil boks Toyota Dyna nopol E 8340 BD yang didalamnya berisi 2.300 liter Bio solar dan satu unit truk boks Isuzu Elf nopol T 8434 FL berisi 680 liter Bio Solar.

Juga uang tunai Rp 16,8 juta, satu lembar catatan pembelian Bio solar, dua lembar nota atau struk pembelian Bio Solar di SPBU, tiga bendel nota pembelian Bio Solar, dan lima buah handphone.

Menurut Agus, kelima tersangka akan dijerat menggunakan Pasal 5S UU No 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP.

Mereka terancaman hukuman pidana lima tahun penjara. (*)

Baca juga: Bersiap Liburan? Garuda Indonesia Tebar Diskon dan Cashback. Jakarta-Seoul PP Hanya Rp 7,3 Juta

Baca juga: PSIS Semarang Vs Persikabo: 4 Pemain Bakal Reuni dengan Mantan Klubnya, Termasuk Wawan Cah Kerjo

Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Kamis 8 September 2022. Tak Berubah!

Baca juga: Siluet Pesawat TNI AL yang Jatuh di Selat Madura Tertangkap Sonar, Cuaca Buruk Ganggu Pencarian

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved