Penembakan Brigadir J
Kapolri Tak Proses Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Nasib Sambo di Polri Ditentukan Sidang Etik
Nasib mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai polisi dipastikan hanya ditentukan oleh sidang Komisi Kode Etik Polri.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Nasib mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo sebagai polisi dipastikan hanya ditentukan oleh sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, dirinya menolak memproses surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo sebelum sidang etik digelar.
Sigit pun mengungkapkan alasan tak menindaklanjuti surat pengunduran diri itu.
Dikutip dari Kompas.com, Sigit menekankan, setiap pengunduran diri yang dilakukan anggota Polri ada aturannya.
"Ya, tentunya kan ada aturannya," ungkap Sigit saat ditemui di Bundaran HI, Jakarta Pusat, Minggu (28/8/2022).
Baca juga: Keluarga Brigadir J Laporkan Ferdy Sambo dan Istri terkait Laporan Palsu saat PC Jalani Pemeriksaan
Baca juga: Diputus Dipecat, Ferdy Sambo Ajukan Banding: Apapun Keputusan Banding, Kami Siap Melaksanakan
Sigit menjelaskan, nasib Ferdy Sambo sebagai anggota Polri harus diselesaikan dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Sebab, Sambo telah ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Dan, kemarin sudah kita dengar dari putusan sidang kan (hasilnya) PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat)," tutur Sigit.
Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo sebelumnya menegaskan, Polri tidak akan memproses surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo.
Adapun sebelum digelar sidang KKEP, Ferdy Sambo mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri.
"Tidak," kata Dedi saat ditanyakan apakah Polri tidak akan memproses surat pengunduran diri dari Sambo, Jumat (26/8/2022).
Baca juga: Irjen Ferdy Sambo ternyata Telah Mundur sebagai Anggota Polri
Baca juga: Ferdy Sambo Jalani Sidang Komisi Kode Etik Polri, Lima Orang Dihadirkan sebagai Saksi
Menurut Dedi, surat pengunduran diri Sambo juga tidak memengaruhi hasil putusan sidang KKEP.
Hasil putusan sidang KKEP yakni Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat. "Surat tersebut tidak mempengaruhi hasil putusan sidang," ujar Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Ferdy Sambo menjalani sidang etik, Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Sidang memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat Sambo atas pelanggaran etik yang dilakukan dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/Mantan-Kadiv-Propam-Polri-Irjen-Pol-Ferdy-Sambo-dipecat-jumat-2682022.jpg)