Penembakan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo ternyata Telah Mundur sebagai Anggota Polri
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo, ternyata sudah mengajukan surat mundur sebagai anggota kepolisian.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo, ternyata sudah mengajukan surat mundur sebagai anggota kepolisian.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa dia sudah menerima surat pengunduran diri Irjen Ferdy Sambo dari Polri.
"Ya, ada suratnya," kata Sigit di Gedung DPR RI, Senayan, Rabu (24/8/2022), seperti dikutip dari KOMPAS.com.
Sigit mengatakan bahwa surat itu harus diproses terlebih dahulu. Apalagi, sidang kode etik terhadap Sambo akan digelar besok (25/08/2022).
"Tapi tentunya kan dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," katanya.
Baca juga: Bertemu Kak Seto Bahas Anak, Tersangka Penembakan Brigadir J, Ferdy Sambo Menangis
Baca juga: Wow, Beredar Kabar Ada Bunker Berisi Rp 900 Miliar di Rumah Ferdy Sambo. Polisi: Itu Tidaklah Benar
Baca juga: Ada di Lokasi Eksekusi, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J
Diberitakan sebelumnya, besok, Ferdy Sambo akan melakukan sidang kode etik.
Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri akan memimpin sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo itu.
"Pak Kabaintelkam (yang memimpin)," ujar Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Irjen Dedi Prasetyo saat ditemui di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Meski demikian, dirinya belum bisa memastikan apakah sidang etik itu bakal digelar terbuka atau tertutup.
Baca juga: Kantongi 5 Surat Kuasa, Kamaruddin Siap Polisikan Ferdy Sambo dan Istri hingga Ketua Kompolnas
Baca juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Berpotensi Jadi Tersangka, Bakal Dilaporkan terkait Laporan Palsu
Baca juga: Penyidik Bareskrim Polri Ambil Beberapa Koper Barang dari Rumah Ferdy Sambo di Magelang
"Nanti dari ketua komisi sidang yang memutuskan sidang terbuka atau tidak," tuturnya.
Lebih jauh, Dedi juga enggan berbicara mengenai kemungkinan Sambo dipecat melalui sidang etik itu.
Pasalnya, hasil keputusan terhadap Sambo baru diputuskan apabila sidang etik sudah digelar.
"Kita lihat besok ya apakah satu hari bisa selesai atau tidak. Dari pagi. Mungkin maraton," imbuh Dedi.
Adapun sidang etik yang Polri gelar besok hanya berfokus kepada satu polisi saja, yakni Ferdy Sambo.
Diketahui, Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J bersama Bharada E atau Richard Eliezer, Bripka RR atau Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan istri Sambo, Putri Candrawathi.
Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Sementara itu, Kuat dan Ricky turut menyaksikan dan membantu pembunuhan.
Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (**)

Baca juga: Timsus ke Magelang, Telisik Peristiwa Penyulut Emosi Sambo Hingga Bunuh Brigadir J
Baca juga: Ahli Hukum Unsoed: Posisi Istri Ferdy Sambo Ngeri-ngeri Sedap
Baca juga: Bareskrim Polri Tanggapi Irjen Sambo yang Mengaku Merencanakan Membunuh Brigadir J
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Irjen Ferdy Sambo Mundur dari Polri"