Penembakan Brigadir J
Irjen Ferdy Sambo ternyata Telah Mundur sebagai Anggota Polri
Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo, ternyata sudah mengajukan surat mundur sebagai anggota kepolisian.
Editor:
Pujiono JS
Youtube Kompas TV
Tangkap Layar Irjen Pol Ferdy Sambo saat menjabat Kadiv Propam Porli, memberi keterangan terkait program Propam, dalam program acara KompasTV Polri Presisi, April 2022. Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri, Irjen Ferdy Sambo, ternyata sudah mengajukan surat mundur sebagai anggota kepolisian.
Sambo diduga sebagai dalang atau orang yang memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J.
Sementara itu, Kuat dan Ricky turut menyaksikan dan membantu pembunuhan.
Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. (**)

Baca juga: Timsus ke Magelang, Telisik Peristiwa Penyulut Emosi Sambo Hingga Bunuh Brigadir J
Baca juga: Ahli Hukum Unsoed: Posisi Istri Ferdy Sambo Ngeri-ngeri Sedap
Baca juga: Bareskrim Polri Tanggapi Irjen Sambo yang Mengaku Merencanakan Membunuh Brigadir J
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Irjen Ferdy Sambo Mundur dari Polri"