Penembakan Brigadir J

Bharada E Ajukan Diri Justice Collaborator di Kasus Brigadir J, Pengaruhi Hukuman? Ini Kata Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa tersangka Bharada E mengajukan diri sebagai justice colaborator atau JC. Pengaruhi hukuman?

net
Kolase foto Bharada E dan Brigadir J. Bharada E ditetapkan tersangka pada kasus meninggalnya Brigadir J di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo di Jakarta Selatan. Bharada E juga mengajukan diri sebagai justice collaborator di kasus ini. 

Semua itu akan dilihat dalam proses persidangan.

Kalau hanya ikut-ikutan jadi bahan pertimbangan dan akan dilihat apa yang memberatkan dan meringankan.

Diberitakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus terbunuhnya Brigadir J.

Hal itu disampaikan Kapolri dalam konferensi persnya, pada Selasa (9/8/2022) malam di Jakarta.

Irjen Pol Ferdi Sambo resmi menjadi tersangka terbunuhnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.

Kapolri menegaskan timsus menemukan peristiwa yang terjadi bukan tembak menembak.

Namun Brigadir J ditembak Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo. (*)

Baca juga: Seperti Apa Glock 17 Yang Dipaka Bharada E Tembak Brigadir J atau Yosua di Rumah Kadiv Propam?

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved