Penembakan Brigadir J
Bharada E Ajukan Diri Justice Collaborator di Kasus Brigadir J, Pengaruhi Hukuman? Ini Kata Ahli
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa tersangka Bharada E mengajukan diri sebagai justice colaborator atau JC. Pengaruhi hukuman?
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: mamdukh adi priyanto
Semua itu akan dilihat dalam proses persidangan.
Kalau hanya ikut-ikutan jadi bahan pertimbangan dan akan dilihat apa yang memberatkan dan meringankan.
Diberitakan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan bekas Kadiv Propam Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka dalam kasus terbunuhnya Brigadir J.
Hal itu disampaikan Kapolri dalam konferensi persnya, pada Selasa (9/8/2022) malam di Jakarta.
Irjen Pol Ferdi Sambo resmi menjadi tersangka terbunuhnya Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat.
Kapolri menegaskan timsus menemukan peristiwa yang terjadi bukan tembak menembak.
Namun Brigadir J ditembak Bharada E atas perintah Irjen Ferdy Sambo. (*)
Baca juga: Seperti Apa Glock 17 Yang Dipaka Bharada E Tembak Brigadir J atau Yosua di Rumah Kadiv Propam?