Penembakan Brigadir J
Bharada E Ajukan Diri Justice Collaborator di Kasus Brigadir J, Pengaruhi Hukuman? Ini Kata Ahli
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa tersangka Bharada E mengajukan diri sebagai justice colaborator atau JC. Pengaruhi hukuman?
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Polisi menetapkan empat tersangka dalam kasus penembakan dan pembunuhan Brigadir J di kompleks Duren Tiga Jakarta Selatan sebulan silam.
Empat tersangka tersebut yakni Irjen Ferdy Sambo, Bripka RR, Bharada E, dan KM.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan bahwa tersangka Bharada E mengajukan diri sebagai justice colaborator atau JC sehingga kasus ini bisa terbuka dan terang benderang.
Lantas, apakah seorang tersangka yang mengajukan diri sebagai JC bisa terlepas dari hukuman?
Baca juga: Bharada E Ditetapkan Tersangka, Disangkakan Pasal Dugaan Pembunuhan Terhadap Brigadir J
Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Prof Hibnu Nugroho menjelaskan, Justice Colaborator adalah saksi yang mau bekerjasama.
Saksi tersebut mau memberikan informasi yang membantu penegak hukum dan mengupas permasalahan hukum secara transparan.
"Jadi JC bukan pelaku utama.
Apabila membantu maka saksi dapat apresiasi dari penegak hukum khususnya hakim atas pengurangan hukuman yang dijatuhkan karena membantu itu," jelas Prof Hibnu kepada Tribunbanyumas.com, Rabu (10/8/2022).
Baca juga: BREAKING NEWS: Irjen Ferdy Sambo Tersangka Penembakan Brigadir J, Kapolri: Tidak Ada Tembak Menembak
Adapun mekanismenya sendiri adalah dengan mengajukan kepada Bareskrim Polri dan penyidik, kemudian menyampaikan pada LPSK.
Justice Colaborator diajukan di setiap tingkat baik itu penyidikan, penuntut umum, dan peradilan.
"Goalnya ada di tingkat peradilan.
Apakah keterangan dari Bharada E itu konsisten apakah memberikan bantuan informasi kepada penegakkan hukum.
Apabila membantu mengurai perkara maka akan diberi apresiasi.
Tapi kalau bolak-balik maka JC akan ditolak," terangnya.
Baca juga: Mahfud MD Bandingkan Penanganan Kasus Kematian Brigadir J dan Ryan Jombang, Seperti Apa?
Dalam perkara ini Bharada E nantinya dapat apresiasi dari hakim apabila konsisten.