Bharada E Tersangka
Bharada E Ditetapkan Tersangka, Disangkakan Pasal Dugaan Pembunuhan Terhadap Brigadir J
Dalam perkara tersebut, Bharada E disangkakan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP tentang dugaan tindakan pembunuhan.
TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Bharada E alias Bhayangkara Dua Richard Eliezer ditetapkan tersangka pada kasus kematian Brigadir J di rumah Kadid Propam nonaktif, Irjen Pol Ferdy Sambo.
Dalam perkara tersebut, Bharada E disangkakan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP tentang dugaan tindakan pembunuhan.
"Bharada E ditetapkan tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, Rabu (3/8/2022).
Dengan penerapan pasal itu, kata Andi, sekaligus membantah bahwa tindakan penembakan Bharada E merupakan tindakan beladiri.
Baca juga: Akhirnya Ada Tersangka pada Kasus Kematian Brigadir J, Polisi Sebut Bharada E
Sebaliknya, penyidik Polri menemukan unsur pidana tindak pidana pembunuhan.
"Jadi (Bharada E) bukan beladiri," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, penetapan tersangka disampaikan Tim khusus (timsus) bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam kasus penembakan yang terjadi di rumah Kadiv Propam nonaktif, Irjen Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Bharada E ditetapkan tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Baca juga: Penembakan di Rumah Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo: Nomor WA Keluarga Brigadir J atau Yosua Di-hack
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi menuturkan berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik, pihaknya sudah merasa cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka.
"Dari hasil penyidikan tersebut, pada malam ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka," kata Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/8/2022) malam.
Andi menuturkan bahwa penetapan tersangka setelah penyidik memeriksa sedikitnya 42 orang sebagai saksi.
Selain memeriksa puluhan saksi, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti.
"Penyitaan terhadap sejumlah barang bukti baik berupa alat komunikasi CCTV.
Kemudian barang bukti yang ada di TKP yang sudah diperiksa atau diteliti oleh laboratorium forensik maupun yang sedang dilakukan pemeriksaan di laboratorium forensik," jelasnya.
Baca juga: Brigadir Yosua Alami Luka Sayatan dan Jari Terputus, Ini Jawaban Polisi
Dalam kasus ini, Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHAP Jo pasal 55 dan 56 KUHP.