Bharada E Tersangka

Bharada E Ditetapkan Tersangka, Disangkakan Pasal Dugaan Pembunuhan Terhadap Brigadir J

Dalam perkara tersebut, Bharada E disangkakan pasal berlapis, termasuk Pasal 338 KUHP tentang dugaan tindakan pembunuhan.

Ist/Tribunnews/Jeprima
Ajudan Kadiv Propam Polri, Bharada E yang terlibat baku tembak dengan seorang polisi lain yang juga ajudan Kadiv Propam Polri, Brigadir J. Insert: senjata Glock 17.(ist/Tribunnews/Jeprima) 

Nantinya, Andi memastikan penyidikan kasus itu tidak akan berhenti sampai penetapan Bharada E sebagai tersangka.

"Pemeriksaan ataupun penyidikan tidak berhenti sampai di sini.

Jadi tetap berkembang sebagaimana juga rekan rekan ketahui bahwa masih ada beberapa saksi lain yang akan dilakukan pemeriksaan di beberapa hari ke depan," tandasnya.(*)

Baca juga: Seperti Apa Glock 17 Yang Dipaka Bharada E Tembak Brigadir J atau Yosua di Rumah Kadiv Propam?

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Bukan Membela Diri, Bharada E Disangkakan Pasal Dugaan Kasus Pembunuhan Terhadap Brigadir J"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved