Berita Kudus

Tak Mampu Bayar Gaji dan Pesangon 269 Karyawan, Pabrik Plastik di Jekulo Kudus Disita Pengadilan

Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus menyita pabrik PT Soloroda ‎Indah Plastik di Desa Terban Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Kamis (28/7/2022).

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/RAKA F PUJANGGA
?Petugas Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus memasang spanduk bukti penyitaan terhadap pabrik PT Soloroda ?Indah Plastik di atas lahan seluas 1,7 hektare, di Desa Terban, Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Kamis (28/7/2022). Pabrik tersebut disita setelah tak mampu membayar uang pesangon bagi 269 karyawan yang dirumahkan tahun 2017. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KUDUS -‎ Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus menyita pabrik PT Soloroda ‎Indah Plastik di Desa Terban Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Kamis (28/7/2022).

Penyitaan dilakukan lantaran manajemen pabrik yang berdiri di atas lahan seluas 1,7 hektare itu tak mampu membayar upah 269 karyawan yang dirumahkan pada 2017.

Para karyawan ini kemudian melakukan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Semarang yang terdaftar Nomor 7/Pdt.Sus-PHI/2019/PN.SMG‎ dan telah diputus pada 22 April 2019.

Menurut kuasa hukum penggugat, Machasinrochman, dalam putusan tersebut, majelis hakim menghukum pabrik tersebut membayar upah yang belum dibayarkan selama para pekerja itu dirumahkan.

Masing-masing pegawai berhak atas gaji Rp 3,4 juta per bulan.

Pabrik juga diminta membayar uang pesangon penghargaan masa kerja dan penggantian hak kepada para karyawan dengan totalnya mencapai sekitar Rp 40 miliar.

"Sejak putusan PHI tersebut, pemilik perusahaan tidak membayarkan kewajibannya sehingga kami memohon untuk eksekusi terhadap sebidang tanah," kata dia.

Baca juga: Tuntut Pembayaran Pesangon, Janda dan Purnakarya PTPN IX Berniat Jalan Kaki ke Istana Negara

Baca juga: Didatangi Ganjar di Mapolrestabes Semarang, Buruh Ini Mengaku Takut Tak Dapat Pesangon saat Di-PHK

Hasil penelusuran terungkap, lahan pabrik menggunakan Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)‎ Nomor 246 dan memiliki luas sekitar 17.248 meter persegi.

Atas permohonan sita eksekusi itu, Pengadilan Negeri Hubungan Industri Semarang menyita setifikat HGB itu.

Sementara, pelaksanaan eksekusi kemudian didelegasikan kepada Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Kudus‎.

Sita terhadap obyek tersebut juga tetap berjalan baik meskipun kepemilikan lahan telah berganti menjadi milik M Toha.

Kuasa hukum penggugat menemukan kejanggalan atas sertifikat tanah yang telah berubah nama itu.

"Penerbitan sertifikat baru pada 2015, itu karena alasan ada kerusakan‎. Seharusnya, nama pemiliknya tetap sama, tapi ini berubah. Dan di situ tidak ada jual beli dan lainnya," jelasnya.

Dalam proses sita eksekusi itu, Kuasa Hukum para karyawan keberatan menandatangani surat sita eksekusi itu.

Baca juga: Alhamdulillah, 370 Tempat Ibadah di Kudus Terima Dana Rp 9,5 Miliar untuk Renovasi dan Sarpras

Baca juga: Sepasang Remaja Terekam Bermesraan di Area Masjid Menara Kudus, Videonya Viral di Whatsapp

Pasalnya, sebidang lahan itu sudah beralih nama menjadi milik M Toha sejak tahun 2015 yang lalu.

Apal‎agi, sertifikat tanah itu juga sudah dijaminkan ke Bank Ekonomi Raharja untuk mendapatkan pinjaman kredit.

"Seharusnya, penyitaan itu dilaksanakan bila lahan atas nama PT Soloroda Indah Kudus. Tapi, tanah ini sudah berubah kepemilikan kepada M Toha sejak 2015 dan telah dijaminkan ke ‎Bank Ekonomi Raharja," jelas dia.

‎Juru Sita PN Kabupaten Kudus Agus Salim mengatakan, akan menyampaikan hasil sita eksekusi tersebut ke PHI Semarang.

Prosesnya, penyitaan tetap berlanjut meskipun saat ini sertifikat itu sudah beralih nama dan dalam hak tanggungan Bank Ekonomi Raharja.

"Proses tetap berjalan, h‎asilnya juga akan kami sampaikan ke pengadilan di Semarang. Kemungkinan nanti sita persamaan," ujar dia. (Raka F Pujangga)

Baca juga: Para Pelajar, Kamu Mengalami Perundungan atau Kekerasan? Lapor Saja Lewat Aplikasi Jogo Konco

Baca juga: Monumen Tempat Lahir Soedirman Bakal Direvitalisasi, Dikeroyok Pemkab Purbalingga, Korem, dan Swasta

Baca juga: Pemkab Banyumas Terapkan Lima Hari Sekolah untuk SD Negeri Mulai 1 Agustus, Begini Respon Orangtua

Baca juga: Geger! Anak Kelas 5 SD di Salatiga Diculik Sepulang Sekolah

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved