Unnes

Rektor Unnes Prof Fathur: UKT Dipastikan Tidak Naik Naik, Ini Rinciannya!

Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof Fathur Rokhman, memastikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak naik pada tahun ajaran 2022/2023.

tribun/amanda
Rektor Unnes, Prof Fathur (kiri) bersama Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto (kanan) usai memberikan pidato inspiratif tokoh nasional pada wisuda di Universitas Negeri Semarang (Unnes). 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Rektor Universitas Negeri Semarang (Unnes) Prof Fathur Rokhman, memastikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tidak naik pada tahun ajaran 2022/2023.

Hal tersebut disampaikan Prof Fathur Rokhman saat memimpin Rapat pimpinan di gedung Rektorat Unnes Kampus Sekaran Gunungpati Kota Semarang baru-baru ini.

"Terkait dengan besar UKT di Unnes saya pastikan tidak ada kenaikan.

Sejak tahun 2017 sampai sekarang kategori UKT di Unnes tetap," jelas rektor dalam keterangan tertulis yang diterima tribunbanyumas.com, pada Kamis (14/7/2022).

Baca juga: Prof Martono Menang Pemilihan Rektor Unnes, Unggul Telak dengan Dua Kandidat Lain

Gerbang Universitas Negeri Semarang (Unnes) Kampus Utama di Sekarang Gunungpati, Kota Semarang.
Gerbang Universitas Negeri Semarang (Unnes) Kampus Utama di Sekarang Gunungpati, Kota Semarang. (tribun/amanda)

Adapun besaran UKT Unnes yakni:

  • Rentang Rp 500 ribu pada golongan 1
  • Rp 1 juta pada golongan 2
  • Rp 2,5 juta-Rp 3,5 juta pada golongan 3
  • Rp 3,2 juta-Rp 4,4 juta pada golongan 4
  • Rp 4,5 juta-Rp 5,5 juta untuk golongan 5
  • Rp 5,1 juta-Rp 7,15 juta untuk golongan 6
  • Rp 5,7 juta-Rp 8,25 juta untuk golongan 7.

Baca juga: Perayaan Dies Natalis Unnes Diwarnai Aksi Protes BEM, Ini Tuntutan Mereka!

Prof. Dr. Fathur menyebutkan bahwa penentuan besaran UKT bagi mahasiswa sudah tertulis di Peraturan Rektor Unnes Nomor 34 Tahun 2017 Tentang Penetapan Ulang Uang Kuliah Tunggal Mahasiswa Unnes.

Penetapan UKT juga berdasarkan Peraturan ini dibuat berdasarkan Peraturan Menteri Riset. Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Permenristekdikti) Nomor 39 Tahun 2017 tentang Biaya Kuliah Tunggal dan Uang Kuliah Tunggal pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Riset. Teknologi, dan Pendidikan Tinggi.

"Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri dapat melakukan penetapan pemberlakuan uang kuliah tunggal mahasiswa.

Dalam penentuan Uang Kuliah Tunggal perlu adanya penetapan ulang bagi mereka yang terdapat perubahan situasi dan kondisi penanggung biaya kuliah," terang Prof Fathur.

Baca juga: Unnes Berikan Penghargaan kepada Menteri Nadiem Makarim dan Musisi Ebiet G Ade

Ia menyatakan, sudah bertahun-tahun UKT di Unnes tidak pernah naik, justru ada penetapan ulang bagi orang tua mahasiswa yang sedang mengalami perubahan situasi dan kondisi ekonomi.

Menurutnya, Unnes justru memberikan keringanan biaya UKT yang bisa dibayarkan secara bertahap.

Prof Fathur menambahkan, penentuan UKT didasarkan data pokok yang diisi oleh mahasiswa dan  hasil verifikasi sekaligus cek kondisi fisik langsung terhadap ekonomi orang tua  yang bersangkutan.

"Berdasarkan isian data pokok, tim melakukan verifikasi data dan cek langsung untuk memastikan kebenaran isian data pokok untuk melakukan penetapan UKT," jelas rektor.

Baca juga: Akademisi Unnes Sebut Perilaku Perundungan atau Bullying Bermula dari Lemahnya Empati Anak

Ia pun bersyukur atas kepercayaan dan antusiasme masyarakat telah mempercayakan pendidikan putra-putri mereka di Unnes.

Pendaftar Seleksi Mandiri Unnes Tahun 2022/2023 mencapai 42.244, sedangkan pendaftar Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN) Unnes mencapai 42.325, dan pendaftar Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) mencapai 41.641 Peserta.

"Ini merupakan bukti nyata kepercayaan masyarakat terhadap UNNES yang terus meningkat," imbuhnya.(*)

Baca juga: Dosen Konseling Unnes: Mengeluarkan Siswa Pelaku Perundungan dari Sekolah Bukan Solusi Tepat

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved