Berita Semarang
Terdesak Bayar Kos, Pemuda asal Boja Kendal Begal Ojol di Kota Semarang. Beraksi Dibantu Kekasih
Sepasang kekasih dibekuk jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang atas kasus pembegalan pengemudi ojek daring/online (ojol).
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: rika irawati
"Semua itu cuma modus agar korban seolah-olah sebagai pelaku," ujarnya.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang AKBP Donny Sardo Lumbantoruan mengatakan, awalnnya, pasangan sejoli tersebut jalan-jalan dan membeli es di wilayah Lemah Gempal, Kecamatan Semarang Selatan.
Saat itulah, keduanya melihat dan mencuri gunting yang tergeletak di warung untuk dijadikan alat kejahatan.
"Kemudian, Daniel menyuruh pacarnya, SD, memesan ojek online menggunakan ponselnya. Awalnya, anak itu memesan ojol dari Masjid Al Mutohar Jalan Tirtoyoso menuju Rejosari," tuturnya.
Baca juga: Rumah Pensiunan Pegawai Kemenag Semarang Terbakar, Suara Api Melalap Kulkas Dikira Kucing
Baca juga: Setiap Rabu, Pegawai Pemkot Semarang Dilarang Naik Kendaraan Pribadi Ke Kantor. Apa Alasannya?
Kemudian, kata dia, pengemudi ojol diminta mengantarkan ke Pudak Payung dengan alasan uang habis.
"Setelah di Pudak Payung tidak ada orang yang ditemui. Kemudian, anak itu minta diantar ke kos temannya di Jalan Bima. Namun, karena jalan di portal, korban hanya mengantarkan sampai ujung Jalan Arjuna," tuturnya.
Saat korban menghentikan motornya, SD langsung menusuk pundak korban menggunakan gunting yang telah dicurinya saat membeli es di warung.
Seketika, korban langsung menjatuhkan motornya dan berusaha menyelamatkan diri ke arah perkampungan.
"SD sempat mengejar korban. Hingga akhirnya berbalik dan membawa kabur sepeda motor milik korban," ujarnya.
Menurutnya, tersangka ditangkap pada 1 Juli 2022 pukul 18.30 WIB.
Tersangka Daniel, beserta pacarnya, ditangkap di kos di Jalan Kuala Mas Raya, Perumahan Tanah Mas, Kelurahan Panggung Lor, Kecamatan Semarang Utara.
"Barang bukti yang diamankan berupa ponsel milik korban, ponsel milik pelaku yang digunakan untuk memesan ojol, dompet korban, sepeda motor Beat milik korban, sepeda motor Revo milik pelaku," jelasnya.
Sepasang kekasih ini dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. (*)
Baca juga: Berniat Mancing, Surahman Temukan Kerangka Manusia Tanpa Identitas di Rawa Beranjoyo Jekulo Kudus
Baca juga: Longsor Tutup Jalan, Warga dan Anak Sekolah di Dua Dusun di Cilongok Banyumas Terisolasi
Baca juga: Harga Emas Antam di Pegadaian Hari Ini, Kamis 14 Juli 2022: Rp 999.000 Per Gram