Berita Kebumen
Mantan TKW asal Kebumen Tipu 2.800 Warga, Berkedok Investasi Crypto. Dana Terkumpul Rp 200 Miliar
Mantan tenaga kerja wanita (TKW) asal Kebumen, FT (36) alias Fitri Crypto, di tangkap polisi atas dugaan investasi bodong.
FT juga dijerat Pasal 3 Juncto Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Burhanuddin meminta kepada warga yang merasa pernah menginvestasikan uangnya melalui PTT Fitri Crypto agar segera melapor ke Polres Kebumen. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Berkedok Investasi, Mantan TKW asal Kebumen Tipu Ribuan Orang, Kerugian Capai Rp 200 Miliar".
Baca juga: Sesuai Ketetapan Hati! Kemenag Kudus Bebaskan Warga Pilih Hari Raya Iduladha 9 atau 10 Juli 2022
Baca juga: Membanggakan! Perenang Putri Purbalingga Zahra Okta Gondol 4 Medali Emas di Krapprov Jateng 2022
Baca juga: Diduga Rem Blong, Truk Bermuatan Besi Balok Terjun ke Jurang di Jalur Banyumas-Buntu di Kejawar
Baca juga: Sydney Australia Dilanda Banjir Hebat, WNI Diimbau Waspada dan Siap Mengungsi