Berita Kebumen

Mantan TKW asal Kebumen Tipu 2.800 Warga, Berkedok Investasi Crypto. Dana Terkumpul Rp 200 Miliar

Mantan tenaga kerja wanita (TKW) asal Kebumen, FT (36) alias Fitri Crypto, di tangkap polisi atas dugaan investasi bodong.

Editor: rika irawati
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi penipuan. Mantan TKW asal Kebumen Jawa Tengah dibekuk polisi setelah diduga melakukan penipuan berkedok investasi crypto kepada 2.800 investor dengan nilai mencapai Rp 200 miliar. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, KEBUMEN - Mantan tenaga kerja wanita (TKW) asal Kebumen, FT (36) alias Fitri Crypto, di tangkap polisi atas dugaan investasi bodong.

Wanita tersebut diduga telah menggelapkan dana hingga Rp 200 miliar, yang berhasil dihimpun dari 2.800 warga.

Korban tak hanya warga Cilacap tetapi juga warga lain di berbagai wilayah di Indonesia.

"Yang kami ungkap ini adalah kasus investasi trading, yang mengandung tindak pidana penipuan dan penggelapan," kata Kapolres Kebumen AKBP Burhanuddin melalui keterangan resmi yang dikutip, Senin (4/7/2022).

Baca juga: Nekat! Jauh-jauh dari Surabaya, Tiga Pria Sambangi Konser Musik di Alun-alun Kebumen untuk Mencopet

Baca juga: Dua Perempuan Warga Giritirto Kebumen Hanyut saat Menyeberangi Sungai, Satu Orang Masih Hilang

Burhanuddin menjelaskan, para korban menyetorkan uang kepada FT dengan besaran mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 2 miliar.

Dalam menghimpun dana ini, FT menggunakan bendera Plan Titip Trading (PTT) Fitri Crypto.

Para korban dijanjikan keuntungan 5 persen setiap 10 hari.

Untuk meyakinkan para korban, FT mengadakan pertemuan dua bulan sekali.

Hal ini dilakukan agar para investor lebih bersemangat lagi menyetorkan uang kepadanya dan mengajak orang lain bergabung.

Namun, uang dari para investor baru itu rupanya digunakan untuk memberikan keuntungan kepada investor yang lebih dahulu bergabung.

Burhanuddin mengatakan, penipuan yang berlangsung sejak 2020 itu akhirnya terbongkar setelah salah satu korban, yang merupakan tetangga FT, curiga.

Awalnya, korban berinisial RZ (48) mendapatkan keuntungan sesuai yang dijanjikan FT.

Namun, belakangan, tak pernah lagi menerima keuntungan.

Bahkan, uang senilai Rp 1,62 miliar yang telah disetorkan RZ kepada FT, tidak dapat ditarik.

Baca juga: Mayat Bayi Terbungkus Jilbab Ditemukan di Pemakaman Kendiroga Kebumen, Diduga Lahir Belum Waktunya

Baca juga: Adik di Kebumen Tega Bunuh Kakak dan Ipar, Terlaksana setelah Direncanakan Empat Bulan

Atas perbuatannya, FT dijerat Pasal 378 KUHP dan/atau 372 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 4 tahun.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved