Khilafatul Muslimin
Enam Pimpinan Khilafatul Muslimin di Jateng dari Brebes dan Klaten Ditetapkan Tersangka
Polda Jateng tetapkan enam tersangka petinggi Khilafatul Muslimin yang diamankan di dua lokasi.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: mamdukh adi priyanto
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Polda Jateng tetapkan enam tersangka petinggi Khilafatul Muslimin yang diamankan di dua lokasi.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menuturkan, enam orang pimpinan Khilafatul Muslimin tersebut adalah dua tersangka dari Kabupaten Klaten dan empat dari Kabupaten Brebes.
Baca juga: Pentolan Pimpinan Khilafatul Muslimin Brebes Merupakan Residivis, Kapolres: Kasus Makar!

Secara rinci, dua tersangka dari Klaten yakni IAM (26) asal Kecamatan Juwiring berperan sebagai Amir wilayah Jawa Tengah atau pimpinan provinsi Khilafatul Muslimin.
Kemudian S asal Kecamatan Ceper berperan sebagai Amir Quro atau pimpinan cabang Klaten.
"Polres Klaten menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti foto dan video kegiatan Khilafatul Muslimin, dua pamflet maklumat organisasi, majalah dan baiat Khilafatul Muslimin dan lain lain," tuturnya, Selasa (14/6/2022).
Baca juga: Ketemu MUI dan Polres, Khilafatul Muslimin Jepara Sepakat Menghentikan Kegiatan
Lanjut Iqbal, di Brebes, kepolisian setempat awalnya menetapkan tiga tersangka yakni G, AS dan D.
Namun pada perkembangannya, polisi menetapkan tersangka baru yakni AJ.
"AJ berperan sebagai Amir wilayah di Cirebon raya.
Dia yang memerintah adanya konvoi kendaraan," ujarnya.
Baca juga: Tersebar di Indonesia, Khilafatul Muslimin Punya 30 Sekolah untuk Sebarkan Paham Khilafah

Seperti diketahui, kelompok Khilafatul Muslimin melaksanakan konvoi kendaraan bermotor keliling di sejumlah desa di Brebes.
Dalam konvoi tersebut, mereka membawa atribut yang mempromokan kebangkitan khilafah serta membagikan pamflet terkait khilafah.
Baca juga: Ganjar Apresiasi Polri Gerak Cepat Menindak Petinggi Khilafatul Muslimin di Jateng
Iqbal menuturkan pelaku AJ ditangkap pada 8 Juni 2022 lalu.
Kemudian pada 9 Juni 2022 AJ ditetapkan sebagai tersangka berdasar hasil pemeriksaan dan bukti pendukung.(*)
Baca juga: Polisi Geledah Kantor Khilafatul Muslimin Wilayah Jateng di Klaten, Temukan Sejumlah Barang Bukti!