Berita Demak
Bingung Pilih Hewan Kurban di Tengah Maraknya PMK? Ini Tips dari Peternak Sapi di Demak
Romli Yusuf, peternak sapi di Mranggen Demak, memberikan tips dalam memilih hewan kurban di tengah merebaknya PMK.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, DEMAK - Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan fatwa terkait hewan ternak yang terinfeksi virus penyakit mulut dan kuku (PMK) untuk hewan kurban.
Dalam fatwanya, MUI mengingatkan beberapa kriteria agar hewan ternak sah sebagai hewan kurban.
Menanggapi itu, Romli Yusuf, peternak sapi di Mranggen Demak, memberikan tips dalam memilih hewan kurban di tengah merebaknya PMK.
Ditemui Senin (13/6/2022), Romli mengakui, merebaknya PMK pada hewan ternak membuat masyarakat cemas dalam memilih hewan untuk kurban.
"Kalau memilih hewan kurban, sebaiknya melihat sifat hewannya, terlebih dahulu. Kalau hewan terlihat banyak diam maka itu yang patut diwaspadai," jelasnya.
Baca juga: Buka Posko dan Gerakan Jogo Ternak Langkah Ganjar untuk Penanganan Penyakit Mulut Kuku PMK
Baca juga: Dokter Hewan di Kabupaten Semarang Ciptakan Obat untuk PMK Ternak, Gunakan Tetes Tebu dan Dedaunan
Baca juga: MUI Banyumas Imbau Warga Jeli Pilih Hewan untuk Kurban Terkait Merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku
Baca juga: Saran Ahli! Ini Tata Cara Penyembelihan Hewan Kurban Iduladha saat Wabah Penyakit Mulut dan Kuku PMK
Selain itu, nafsu makan dari hewan ternak juga perlu diperhatikan.
"Kalau hewannya giras (banyak gerak), terus makannya lahap, itu yang bagus. Berarti, hewan itu sehat," ucap dia.
Terkait kualitas daging kurban, Romli mengungkapkan, daging kurban berkualitas bagus adalah yang sedikit mengandung kadar air.
"Kualitas daging yang bagus itu mengandung sedikit air. Kalau di tempat saya, semua ternak makan hijau-hijauan, tidak ada tambahan makanan, semisal ampas tahu, yang bikin kadar air pada daging jadi banyak," urainya.
Sementara, Kabid Peternakan dan Kesehatan Hewan Dinas Pertanian dan Pangan Demak, Dyah Purwatiningsih, menjelaskan terkait fatwa MUI.
"Hewan yang terserang PMK dengan gejala ringan, masih sah dijadikan hewan kurban. Akan tetapi, jika sudah pincang dan lepuh di mulut serta kaki, sudah tidak sah dijadikan hewan kurban," tuturnya, beberapa waktu lalu.
Meski tergolong terkena gejala ringan namun untuk bagian jerohan dan kulit hewan qurban, untuk pengolahan, perlu pendampingan petugas.
"Hewan kurban yang terinfeksi PMK, pengolahan jerohan dan kulit wajib di dampingi petugas, ini yang susah," ucapnya.
Untuk amannya, ia menyarankan, petugas penyembelih hewan kurban membuang agar bagian tersebut tak dikonsumsi.
"Sementara, kami belum merekomendasikan. Karena, pengawasan dari kami, jumlah SDM kami terbatas, karena ada pemeriksaan post mortem," ungkapnya.
Meski demikian, tidak semua bagian jerohan ternak terinfeksi PMK bisa dikonsumsi.
"Untuk amannya, jerohan dari ternak terinfeksi PMK tidak dikonsumsi," tegasnya.
Selain itu, ia juga memberikan tips bagaimana memilih hewan kurban yang sehat.
"Perhatikan bibir dan kuku hewan, apabila lepuh di kuku dan hewan lesuh, ada indikasi hewan kurban terkena PMK," ucapnya.
"Yang penting, pahami dulu kriteria hewan kurban," tambahnya.
Baca juga: Direksi BUMN Kini Tak Boleh Lagi Rangkap Jabatan sebagai Pengurus Parpol, Jadi Caleg dan Cakada
Baca juga: Dalami Kasus Pencucian Uang Budhi Sarwono, KPK Panggil Anggota DPRD Banjarnegara Amalia Desiana
Baca juga: Lantik 104 Pejabat, Bupati Banyumas: Tetap Semangat Melayani dan Membuat Masyarakat Sejahtera
Baca juga: Tertangkap saat Curi Sepeda di Beji Lor Banyumas, Remaja Ini Mengaku Telah Gondol 12 Sepeda
Untuk kriteria hewan kurban yang ditulis dalam fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Melakukan Ibadah Kurban saat Kondisi PMK, yakni sebagai berikut:
- Hewan yang memiliki gelaja klinis berat, semisal terdapat lepuh di kuku hingga menyebabkan lepasnya kuku sampai kepincangan hingga tidak bisa berjalan maka hewan tersebut tidak sah untuk dijadikan kurban.
- Namun, jika menunjukan gejala ringan, semisal lepuh ringan pada kuku, kondisi yang lesuh dan air liur yang berlebih maka sah dijadikan kurban.
- Untuk hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis katagori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang diperbolehkan (tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah) maka sah untuk dijadikan kurban.
- Hewan yang terkena PMK dengan katagori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang diperbolehkan maka sembelih hewan kurban dianggap sedekah.
- Sedangkan memberikan ear tag ataupun cap pada tubuh hewan sebagai tanda hewan telah divaksin tidak menghalangi keabsahan hewan untuk divaksin. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banyumas/foto/bank/originals/petugas-dinas-pertanian-dan-pangan-demak-beri-vitamin-sapi-ternak-di-tengah-wabah-pmk.jpg)