Iduladha 2022

MUI Banyumas Imbau Warga Jeli Pilih Hewan untuk Kurban Terkait Merebaknya Penyakit Mulut dan Kuku

MUI Banyumas mengimbau masyarakat lebih hati-hati dan jeli memilih hewan ternak yang akan dikurbankan seiring merebaknya penyakit mulut dan kuku.

Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUN BANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
Pedagang bersabar menanti calon pembeli sapi mereka di Pasar Hewan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, Rabu (22/7/2020). Jelang Iduladha, banyak hewan ternak terserang penyakit mulut dan kuku (PMK), termasuk di Banyumas. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, PURWOKERTO - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Banyumas mengimbau masyarakat lebih hati-hati dan jeli memilih hewan ternak yang akan dikurbankan seiring merebaknya penyakit mulut dan kuku (PMK) yang berkembang.

MUI Banyumas saat ini masih berkoordinasi dengan Dinas Peternakan mengenai aturan penyembelihan hewan kurban.

Hewan yang terkena PMK biasanya mengalami beberapa gejala klinis, semisal lepuh ringan pada celah kuku, kondisi lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur berlebih.

Ketua MUI Banyumas Taefur Arofat mengatakan, dalam pelaksanaan penyembelihan hewan kurban ada kriteria yang harus diperhatikan.

"Yang paling diperhatikan adalah tidak boleh hewan itu buta, artinya benar-benar buta. Kemudian, sakit dan benar-bebar sakit, pincang dan benar-benar pincang, dan kurus sekali yang tidak ada lemaknya," ujarnya, Rabu (1/6/2022).

Baca juga: Mulai Pekan Depan, Dua Pasar Hewan di Banyumas Ditutup Sementara untuk Cegah Penularan PMK

Baca juga: Jangan Lewatkan! Sore Ini, Ada Pentas Sendratari Ksatria Singadipa di Kota Lama Banyumas

Baca juga: Banyumas Punya Tempat Wisata Edukasi Baru, Lestari Jaya Farm. Kenalkan Anak Beternak Kambing

Baca juga: Polda Jateng Sita 14.630 Liter Minyak Goreng Curah Kemasan Botol, Siap Edar di Banyumas dan Malang

"Termasuk, syarat lain, semisal usia. Kalau kambing, dua tahun dan sapi, biasanya lebih dari itu. Kalau unta, bahkan minimal lima tahun," terangnya.

Terkait aturan pastinya, MUI Banyumas masih harus berdiskusi dengan Dinkanak dan dokter hewan.

"Jadi, kami lihat dulu, apakah PMK ini hewan-hewan kurban ini benar sakit atau tidak."

"Kategorinya, sakit benar sakit atau tidak, atau sakit ringan biasa," jelasnya.

Dalam waktu dekat, pihaknya akan segera mengeluarkan surat edaran berisi rambu-rambu dalam berkurban di tengah wabah PMK yang terjadi saat ini.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan dan Peternakan Banyumas Sulitiono mengatakan, sampai saat ini, pihaknya masih melakukan pendataan terkait stok sapi menjelang Iduladha.

"Kami masih mendata berapa jumlah pastinya. Mengantisipasi PMK, diwajibkan setiap sapi yang akan dipotong harus ada Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari dokter hewan Dinas Peternakan," ungkapnya. (Tribunbanyumas/jti)

Baca juga: Kesal Diceraikan, Pria di Brangsong Kendal Aniaya Mantan Istri dan Bayi

Baca juga: Api Muncul saat Mengisi BBM di SPBU Ungaran Kebumen, Mobil Mitsubishi Hangus Terbakar

Baca juga: 16 Penggambar Pamerkan 32 Karya di Purbalingga, Wendro: Kami Ingin Kesenian Jadi Klangenan Warga

Baca juga: Alhamdulillah, Utang Rp 150 Miliar Pemkab Blora ke Bank Jateng Disetujui. 15 Ruas Jalan Bakal Mulus

Sumber: Tribun Banyumas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved