Senin, 4 Mei 2026

Berita Demak

Bingung Pilih Hewan Kurban di Tengah Maraknya PMK? Ini Tips dari Peternak Sapi di Demak

Romli Yusuf, peternak sapi di Mranggen Demak, memberikan tips dalam memilih hewan kurban di tengah merebaknya PMK.

Tayang:
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/Rezanda Akbar D
ILUSTRASI. Petugas Dinas Pertanian dan Pangan Demak mengecek kesehatan dan memberi vitamin ternak sapi milik warga untuk mencegah penularan penyakit mulut dan kuku (PMK), Senin (30/5/2022). 

Meski demikian, tidak semua bagian jerohan ternak terinfeksi PMK bisa dikonsumsi.

"Untuk amannya, jerohan dari ternak terinfeksi PMK tidak dikonsumsi," tegasnya.

Selain itu, ia juga memberikan tips bagaimana memilih hewan kurban yang sehat.

"Perhatikan bibir dan kuku hewan, apabila lepuh di kuku dan hewan lesuh, ada indikasi hewan kurban terkena PMK," ucapnya.

"Yang penting, pahami dulu kriteria hewan kurban," tambahnya.

Baca juga: Direksi BUMN Kini Tak Boleh Lagi Rangkap Jabatan sebagai Pengurus Parpol, Jadi Caleg dan Cakada

Baca juga: Dalami Kasus Pencucian Uang Budhi Sarwono, KPK Panggil Anggota DPRD Banjarnegara Amalia Desiana

Baca juga: Lantik 104 Pejabat, Bupati Banyumas: Tetap Semangat Melayani dan Membuat Masyarakat Sejahtera

Baca juga: Tertangkap saat Curi Sepeda di Beji Lor Banyumas, Remaja Ini Mengaku Telah Gondol 12 Sepeda

Untuk kriteria hewan kurban yang ditulis dalam fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Melakukan Ibadah Kurban saat Kondisi PMK, yakni sebagai berikut:

  • Hewan yang memiliki gelaja klinis berat, semisal terdapat lepuh di kuku hingga menyebabkan lepasnya kuku sampai kepincangan hingga tidak bisa berjalan maka hewan tersebut tidak sah untuk dijadikan kurban.
  • Namun, jika menunjukan gejala ringan, semisal lepuh ringan pada kuku, kondisi yang lesuh dan air liur yang berlebih maka sah dijadikan kurban.
  • Untuk hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis katagori berat dan sembuh dari PMK dalam rentang waktu yang diperbolehkan (tanggal 10 sampai 13 Dzulhijjah) maka sah untuk dijadikan kurban.
  • Hewan yang terkena PMK dengan katagori berat dan sembuh dari PMK setelah lewat rentang waktu yang diperbolehkan maka sembelih hewan kurban dianggap sedekah.
  • Sedangkan memberikan ear tag ataupun cap pada tubuh hewan sebagai tanda hewan telah divaksin tidak menghalangi keabsahan hewan untuk divaksin. (*)

Sumber: Tribun Banyumas
Halaman 2/2
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved