Berita Semarang
3 CPNS Pemkot Semarang Mundur. 2 Orang Mengaku Dapat Gaji Lebih Besar di RS, Capai Rp 10 Juta/Bulan
Tiga CPNS 2021 mengundurkan diri setelah dinyatakan diterima sebagai pegawai di Pemkot Semarang.
Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Tiga calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 mengundurkan diri setelah dinyatakan diterima sebagai pegawai di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang.
Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang Abdul Haris mengatakan, jumlah CPNS yang diterima di lingkungan Pemerintah Kota Semarang periode 2021 sebanyak 1.155 orang serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebanyak 2.080 orang.
BKPP mencatat, ada yang mengundurkan diri sebelum pelaksanaan tes dengan alasan tidak bersedia ditempatkan di Kota Semarang.
Selain itu, BKPP juga mencatat ada tiga CPNS yang mengundurkan diri setelah dinyatakan diterima sebagai PNS Pemkot Semarang.
Haris telah memanggil tiga CPNS tersebut untuk klarifikasi alasan mengundurkan diri.
Baca juga: Mengundurkan Diri, 105 CPNS 2021 Terancam Kena Denda hingga Rp 100 Juta
Baca juga: Dampak Rob Pelabuhan Tanjung Emas Semarang: Ekspor Terganggu, Sopir Logistik Tak Bisa Beli Susu Anak
Baca juga: Keluarga SN Tuntut Keadilan! Siswi SMP Korban Perundungan dan Dugaan Kekerasan di Semarang
Dari keterangan yang didapat, dua CPNS mengundurkan diri karena alasan masih terikat kerja dengan satu rumah sakit di Kota Semarang.
Keduanya juga tetap memilih profesinya di rumah sakit karena alasan finansial atau gaji di rumah sakit lebih besar dibanding menjadi PNS Pemerintah Kota Semarang.
"Saat saya wawancara, selain ada ikatan kerja, gajinya besar. Waktu itu, saya tanya, di RS gajinya Rp 10 juta lebih."
"Kedua, ilmu mereka, di laboratorium. Kalau di Pemkot Semarang, mereka ditempatkan di puskesmas. Jadi, mereka memilih tetap bekerja di RS," jelas Haris, Senin (30/5/2022).
Kemudian, lanjut dia, satu CPNS dari luar kota yang mendaftar di lingkungan Pemkot Semarang juga mengundurkan diri dengan alasan tidak mau ditempatkan di Kota Semarang karena harus merawat orangtua di rumah.
Mundurnya tiga CPNS tersebut membuat jabatan yang sebelumnya mereka pilih kini masih kosong.
BKPP masih menunggu instruksi lebih lanjut dari pemerintah pusat terkait kekosongan jabatan tersebut.
"Biasanya, yang nomor urut dua yang menggantikan tapi itu kewenangan pusat," katanya.
Belum Ada Sanksi
Terkait pengunduran diri ini, Haris mengatakan, tidak ada sanksi bagi ketiga CPNS yang mengundurkan diri itu.