Selasa, 21 April 2026

Berita Nasional

Mengundurkan Diri, 105 CPNS 2021 Terancam Kena Denda hingga Rp 100 Juta

Sebanyak 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 yang dinyatakan lolos seleksi, mengundurkan diri.

Editor: rika irawati
Surya/Ahmad Zaimul Haq
ILUSTRASI. Peserta mengikuti Tes SKD CPNS 2019. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Sebanyak 105 calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2021 yang dinyatakan lolos seleksi, mengundurkan diri.

Lantaran dinilai merugikan negara, Badan Kepegawaian Nasional (BKN) berencana memberi sanksi denda hingga Rp 100 juta.

Menurut Kepala Biro Hukum Humas dan Kerja Sama BKN Satya Pratama, seratusan CPNS itu mundur karena beragam alasan.

"Ya, alasannya macam-macam," ujar Satya dikutip dari Kompas.com, Kamis (26/5/2022).

Baca juga: Ibaratkan Mobil Keluaran Terbaru, Bupati Husein Minta CPNS 2019 Berkerja Keras Majukan Banyumas

Baca juga: 70 CPNS Purbalingga Lulus Latsar, Sekda: Jargon Berakhlak Harus Benar-benar Diamalkan

CPNS Baru Lulus Tes dan PPPK Karawang Baru Dilantik Dapat THR dan Gaji ke-13

Mahkamah Agung Tegaskan CPNS 2021 Harus Mulai Bekerja Besok Jika Mau dapat Gapok bulan April 2022

Menurut dia, mundurnya para CPNS yang telah dinyatakan lolos telah merugikan pemerintah.

Pasalnya, formasi instansi yang seharusnya telah terisi, kini menjadi kosong.

Selain itu, biaya yang harus digelontorkan negara pada saat penerimaan CPNS cukup besar.

Oleh karena itu, Satya menekankan bahwa para CPNS yang mengundurkan diri akan diberi sanksi.

Hal itu sesuai ketentuan pada Pasal 54 ayat (2) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 27 Tahun 2021.

Di dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa pelamar yang telah dinyatakan lulus tahap akhir seleksi dan mendapat persetujuan NIP, tapi mengundurkan diri, akan disanksi.

"Sanksi yang diberikan yakni tidak boleh melamar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya," tuturnya.

Satya memaparkan beberapa sanksi berupa denda di instansi masing-masing.

Bagi pelamar Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) yang mengundurkan diri, harus membayar sanski sebesar Rp 50 juta.

Selanjutnya, pelamar Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Republik Indonesia yang mengundurkan diri, harus membayar sanksi sebesar Rp 35 juta.

Untuk sanksi bagi CPNS di Badan Intelijen Negara (BIN), kata Satya, bisa didenda hingga Rp 100 juta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/4
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved