Berita Purbalingga
Awasi Pemilu 2024, Bawaslu Purbalingga Butuh Anggaran Rp 19,9 Miliar
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga membutuhkan dana Rp 19,9 miliar untuk pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
Penulis: Permata Putra Sejati | Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS.COM, PURBALINGGA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Purbalingga membutuhkan dana Rp 19,9 miliar untuk pengawasan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
Dana tersebut diajukan Bawaslu kepada Pemkab Purbalingga untuk honorarium dan pengadaan barang dan jasa.
Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Purbalingga Imam Nurhakim saat audiensi dengan Pemkab Purbalingga yang diwakili Kepala Bagian Pemerintahan Juli Atmadji di Ruang Kerja Sekda, Rabu (18/05/2022).
Imam mengungkapkan, kebutuhan honorarium tersebut meliputi honorarium pengawas kesekretariatan, kelompok kerja, dan honorarium pengelolaan keuangan.
Sementara, untuk pengadaan barang dan jasa, meliputi perencanaan program kegiatan dan anggaran, serta revisi anggaran, sewa peralatan kantor, sewa kendaraan, pemeliharaan gedung, pembentukan Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Desa, pengawas TPS, serta pelatihan dan bintek pengawas pemilu.
Baca juga: 1.640 Guru Honorer Purbalingga Resmi Jadi PPPK, Bupati Tiwi: Mudah-mudahan, Semakin Semangat Bekerja
Baca juga: 9 Sapi Terindikasi Terkena Penyakit Mulut dan Kuku, Bupati Purbalingga Belum Akan Tutup Pasar Hewan
Baca juga: Bupati Purbalingga Dorong Kades yang Purnatugas Kembali Mencalonkan Diri di Pilkades, Ini Alasannya
Rancangan anggaran yang telah disusun sesuai amanat undang-undang Pemilu itu kemudian diserahkan ke Pemkab Purbalingga sebagai bahan kajian menyusun anggaran.
Imam mengatakan, Bawaslu Purbalingga siap melaksanakan tugas pengawasan pemilu dan pilkada serentak tahun 2024.
"Kedatangan kami kemari adalah menindaklanjuti hasil rakor dengan Komisi A DPRD Provinsi Jawa Tengah. Bawaslu kabupaten diminta menyampaikan ke pemda terkait anggaran."
"Perlu mempersiapkan diri mulai dari sekarang untuk Pemilu serentak 2024 karena sesuai regulasi anggaran direalisasikan minimal 1 tahun sebelum pelaksanaan pemilu," ujarnya dalam rilis, Kamis (19/5/2022).
Selain masalah penganggaran, bawaslu juga menyampaikan kebutuhan terkait tenaga ASN yang diperbantukan di Sekretariat Bawaslu Purbalingga.
Saat ini, ada tiga ASN yang diperbantukan di kesekretariatan Bawaslu Purbalingga.
Namun, satu di antara mereka akan memasuki purna tugas.
Sementara, satu ASN lagi memiliki dobel tugas dan tanggungjawab.
Baca juga: Babak Pertama Indonesia vs Thailand di Semifinal SEA Games 0-0, Rachmat Irianto Isi Posisi Asnawi
Baca juga: Tambah 3 Emas, Indonesia Naik ke Peringkat Tiga Klasemen SEA Games 2021. Ungguli Filipina
Baca juga: Mantan Pelatih AHHA Pati Yayat Hidayat Ditunjuk Jadi Direktur Teknik ASTI Kudus
Baca juga: Ingin Melerai, Warga Tambak Rejo Semarang Tertembak Senjata Anggota Polda Jateng yang Berkelahi
Bawaslu pun meminta Pemkab Purbalingga menyiapkan pengganti dua ASN tersebut.
Imam mengungkapkan, ASN yang purna tugas memiliki posisi bendahara. Yang bersangkutan purna tugas per 1 Oktober 2022.
Sementara, satu ASN yang dobel tugas adalah Koordinator Sekretariat Bawaslu yang saat ini menjabat sebagai Kasubag Umum dan Kepegawaian, serta Plt Kasipem di Kecamatan Kejobong. (Tribunbanyumas/jti)