Berita Nasional

Sah! RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual Resmi Jadi Undang-undang

Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) resmi disahkan sebagai undang-undang.

Editor: rika irawati
TRIBUNBANYUMAS/PERMATA PUTRA SEJATI
ILUSTRASI. Puluhan mahasiswa dari berbagai organisasi kemahasiswaan di Purwokerto menggelar aksi demo menuntut pengesahan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) di depan Alun-alun Purwokerto, Selasa (9/3/2021). Kegiatan ini merupakan dari peringatan Hari Perempuan Internasional 2021. 

TRIBUNBANYUMAS.COM, JAKARTA - Rancangan Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi disahkan sebagai undang-undang.

Pengesahan ini dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna yang berlangsung Selasa (12/4/2022).

"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" kata Ketua DPR Puan Maharani, selaku pemimpin rapat, kepada peserta paripurna.

"Setuju," jawab peserta rapat diikuti ketukan palu sidang sebagai tanda persetujuan.

Baca juga: Masih Ada Diskriminasi Perempuan, Organisasi Kemahasiswaan di Banyumas Tuntut Pengesahan RUU PKS

Baca juga: Aktivis Antikekerasan Seksual Jateng Mendesak DPR Masukkan RUU PKS ke Prolegnas 2021

Sesaat setelah palu diketuk, suara tepuk tangan langsung membahana di ruang rapat paripurna.

Suara tepuk tangan itu berasal dari para anggota Dewan dan masyarakat umum yang hadir di area balkon.

Puan pun tampak melambaikan tangannya menyambut sambutan meriah tersebut.

Dalam laporannya, Ketua Panja RUU TPKS Willy Aditya menyampaikan, RUU ini merupakan aturan yang berpihak kepada korban serta memberikan payung hukum bagi aparat penegak hukum yang selama ini belum ada untuk menangani kasus kekerasan seksual.

"Ini adalah kehadiran negara, bagaimana memberikan rasa keadilan dan perlindungan kepada korban kekerasan seksual yang selama ini kita sebut dalam fenomena gunung es," ujar Willy.

Menurut Willy, pengesahan RUU TPKS merupakan hadiah menjelang peringatan Hari Kartini, sosok yang selama ini dikenal sebagai pejuang emansipasi perempuan.

Baca juga: Terungkap Penyebab Tewasnya Remaja asal Procot Tegal setelah Perang Sarung, Jadi Korban Pengeroyokan

Baca juga: Berbekal Kapur Tulis, Suami Istri di Karanganyar Palsukan Kapur Antiserangga. Omzet Miliaran

Baca juga: Sambut Libur Lebaran, Objek Wisata di Purbalingga Siapkan Wahana Baru. Mana Saja?

Baca juga: BLT Minyak Goreng untuk Warga Kudus Mulai Cair, Pengambilan Tak Boleh Diwakilkan

Sementara, Ketua DPRD Puan Maharani mengapresiasi lahirnya UU tersebut.

Puan pun sempat menahan tangis saat menyatakan, UU ini menjadi bukti upaya negara melindungi warganya.

"Tidak ada tempat bagi pelaku kekerasan seksual di Indonesia," ujar Puan dikutip dari Kompas TV.

Sebelumnya, dalam pembahasan tingkat pertama, delapan dari sembilan fraksi di DPR setuju agar RUU TPKS disahkan. Hanya Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang menolaknya.

Butuh waktu 10 tahun hingga RUU yang awalnya bernama RUU Pencegahan Kekerasan Seksual ini akhirnya disahkan menjadi undang-undang. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "RUU TPKS Disahkan Jadi Undang-undang, Tepuk Tangan Membahana di DPR".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved